RADARDEPOK.COM, JAKARTA - Aturan ganjil genap di DKI Jakarta tidak berlaku bagi kendaraan tenaga kesehatan (nakes), termasuk yang melakukan mobilitas dengan kendaraan pribadi.
"Kalau mereka disetop sama polisi, tunjukin aja suratnya," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.
Sambodo mengatakan, kebijakan itu mulai berlaku pada hari ini, Rabu (16/2). Polisi sebelumnya menentukan 17 kendaraan yang mendapatkan pengecualian dari aturan ganjil genap di Jakarta, salah satunya kendaraan yang terkait mobilitas tenaga kesehatan.
Sambodo menyebut lewat kebijakan yang baru diterapkan itu, jadi mempertegas diskresi bagi para nakes baik yang menggunakan ambulans maupun kendaraan pribadi mengingat nakes saat ini dibutuhkan di masa pandemi.
"Sampai nanti ada pengumuman selanjutnya karena Omicron masih tinggi, jadi kami beri dispensasi," ucap Sambodo.
Baca juga : Uu Ruzhanul Ulum : Lengkapi Siswa dengan Pendidikan Akhirat
Selain itu, Sambodo mengatakan, jika kendaraan nakes terkena tilang elektronik lewat kamera e-TLE, pihak kepolisian akan memberikan pengecualian. Para nakes diminta menunjukkan tanda identitas sebagai nakes untuk membatalkan tilang tersebut.
"Nanti silakan konfirmasi dengan menunjukkan ID nakes," ujarnya.
Kebijakan ganjil genap di Jakarta sendiri saat ini berlaku di 13 titik. Kebijakan ganjil genap dibagi menjadi dua sesi yaitu pagi dan sore masing-masing pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB dan pukul 16.00 sampai 21.00 WIB. (rd/net)
Berikut daftar lokasinya:
- Jl Sudirman
- Jl MH Thamrin
- Jl Rasuna Said
- Jl Fatmawati
- Jl Panglima Polim
- Jl Sisingamangaraja
- Jl MY Haryono
- Jl Gatot Subroto
- Jl S Parman
- Tomang Raya
- Jl Gunung Sahari
- Jl DI Panjaitan
- Jl Ahmad Yani
Editor : Pebri Mulya
https://www.youtube.com/watch?v=ZJ3JUeumJbI