RADARDEPOK.COM – Kasus mafia tanah yang melibatkan tersangka Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Eko Herwiyanto dan Anggota DPRD Depok Nurdin Al Ardisoma, serta dua tersangka lainnya, masuk babak baru. Rabu (16/2), Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melimpahkan berkas perkara keempat tersangka ke Kejaksaan sejak Senin (14/2).
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, pelimpahan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan dilaksanakan pada Senin (14/2) lalu. Berkas perkara tersebut masih tahap 1 atau P19. “Berkas Perkara (BP) sudah dilimpahkan tahap I ke JPU hari Senin yang lalu,” kata Andi, Rabu (16/2).
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Eko Herwiyanto masih menjabat sebagai Kadishub Depok. Begitu juga dengan Nurdin Al Ardisoma masih berstatus anggota DPRD Depok. Keduanya juga tak ditahan penyidik.
Brigjen Pol Andi Rian mengungkapkan, alasan tak ditahan kedua tersangka tersebut. Dia menyebut, keputusan penahanan merupakan wewenang penyidik. “Semuanya tentu dipertimbangkan oleh penyidik,” terang Andi.
Dengan pelimpahan ini, maka, penyidik menunggu kabar dari Kejaksaan terkait kelengkapan berkas perkara tersebut. Jika nantinya dinyatakan lengkap, penyidik akan langsung melakukan tahap dua atau menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan. Tapi kalau sebaliknya, penyidik mesti memperbaiki berkas perkara itu. "Penyidik menunggu JPU meneliti berkas perkara," tegas Andi.
Menimpali hal ini, Kepala Seksi Intel (Kasintel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Andi Rio mengungkapkan, Kejari Depok belum menerima berkas tersebut. kemungkinan berkas perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Mengingat, perkara tersebut ditangani oleh penyidik kepolisian dari Bareskrim Mabes Polri. Sehingga, pelimpahan berkas perkaranya akan akan berlabuh pada level yang setingkat.
“Saya tidak tahu. Kalau dari Bareskrim Mabes Polri kemungkinan dilimpahkan ke Kejagung. Karena, sejak awal pun kami tidak pernah mendapatkan SPDP-nya apalagi berkas perkara,” ujarnya.
Dalam kasus tersebut, mantan Direktur BAIS (Badan Intelijen Strategis) Mayjen TNI (Purn) Emack Syahdzily menjadi korban mafia tanah di Depok, Jawa Barat. Ia melaporkan kasus itu ke Bareskrim Polri dengan nomor laporan LP/B/0372/VII/2020/Bareskrim.
Dalam kasus ini, polisi sudah tetapkan emapat tersangka. Dua di antaranya ialah anggota DPRD Depok Nurdin Al Ardisoma dan Kadishub Depok Eko Herwiyanto serta Hanafi, Burhanudin. Keempat tersangka diduga memalsukan surat tanah milik Emack Syahdzily di Sawangan, Depok seluas 2.930 meter.
Dalam kasus ini, para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 263 KUHP, Pasal 266 KUHP, Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.(ger/rd)
Jurnalis : Gerarad Soeharly
Editor : Fahmi Akbar