Senin, 22 Desember 2025

Pencairan JHT Usia 56 Tahun : 2015 Dicabut Jokowi, Sekarang Dikeluarkan Ida Fauziyah

- Kamis, 17 Februari 2022 | 09:05 WIB

RADARDEPOK.COM - Selama pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), aturan pencairan jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan kerap berubah-ubah. Perubahan terakhir dikeluarkan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dengan kembali melarang pencairan JHT sebelum peserta berusia 56 tahun.

Beberapa tahun silam, ternyata Jokowi pernah menerbitkan PP Nomor 48 Tahun 2015. Isinya menyebutkan JHT BPJS Ketenagakerjaan baru bisa cair saat peserta memasuki usia 56 tahun.

Lantaran memicu penolakan publik dan adanya petisi daring dan kritik di media massa, Jokowi pun merevisi aturan itu dengan memerintahkan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.

Pada 12 Agustus 2015, pemerintah menerbitkan PP Nomor 60 Tahun 2015. Peraturan itu menyatakan JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan sebulan setelah peserta keluar dari perusahaan. Menaker Hanif Dhakiri menindaklanjuti aturan itu dengan menerbitkan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

Tujuh tahun setelahnya, seperti 'dejavu' Menaker Ida Fauziyah, rekan separtai Hanif, menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang isi aturannya kembali mencantumkan syarat usia 56 tahun dalam pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga : IJTI Korda Kota Depok Resmi Terbentuk

Aturan itu kembali menuai kritik dari publik. Sebanyak 401.281 orang menandatangani petisi daring untuk menuntut pencabutan peraturan tersebut.

Buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) juga turun ke jalan melakukan demonstrasi. Mereka menggeruduk Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta hari ini.

KSPI menuntut Menaker Ida Fauziyah mencabut aturan yang ia buat. Mereka juga menuntut Jokowi mencopot kader PKB tersebut dari jabatan menteri.

Penolakan juga datang dari parlemen. Ketua DPR Puan Maharani menilai kebijakan tersebut diterbitkan pada waktu yang tidak tepat.

"Kebijakan itu sesuai peruntukan JHT, namun kurang sosialisasi dan tidak sensitif terhadap keadaan masyarakat khususnya para pekerja," ujar Puan. (rd/net)

 

Editor : Pebri Mulya

 

https://www.youtube.com/watch?v=LKBTd5Kpx_g

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X