RADARDEPOK.COM – Apa kabar kasus dugaan korupsi Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Depok. Setelah Korps Adhyaksa menetap tiga tersangka dua bulan lalu. Hingga Rabu (23/2), Pengadilan Negeri (PN) Depok belum juga menerima pelimpahan berkas rasuah tersebut dari Kejasaan Negeri (Kejari) Depok.
Humas PN Depok, Ahmad Fadil mengatakan, belum mengetahui kapan pelimpahan berkas dugaan korupsi Damkar diserahkan dari Kejaksaan Negeri Depok. "Nah itu dia belum tau saya," kata Fadil saat dikonfirmasi Harian Radar Depok, Rabu (23/2).
Fadil juga menyampaikan, kedua institusi penegak hukum tersebut belum ada pembahasan untuk pelimpahan berkas perkara korupsi Damkar, soal pengadaan sepatu PDL serta pemotongan gaji para personel Dinas Damkar. "Belum ada pembahasan, saya belum tahu," tambahnya.
Menimpali hal ini, Kejaksaan Negeri Kota Depok melalui Kasubsi Intelijen dan Informasi, Alfa Dera menegaskan, sedang fokus bekerja menuntaskan korupsi Damkar. "Sabar ya, sedang bekerja," tegasnya.
Dia memastikan, tak perlu khawatir akan perkara korupsi Damkar, sebab seluruh jajaran Korps Adhyaksa ini sedang bekerja secara profesional dan transparan dalam mengungkap kasus ini. "Pasti kita bekerja secara profesional dan transparan, masyarakat diharap untuk bersabar," ungkap Alfa.
Perlu diketahui, pertama Kejari telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus korupsi Damkar, yaitu Agung Sugiarti dan Asep alias Acep. Keduanya memiliki keterlibatan yang berbeda.
Agung Sugiarto bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam klaster korupsi pengadaan PDL. Lalu, Asep alias Acep dalam klaster korupsi pemotongan gaji personel. Penetapan tersebut dilakukan menjelang penutupan tahun 2021. Tepatnya di bulan Desember, Kejaksaan merilis resmi kedua tersangka tersebut.
Satu bulan berselang, tepat di Januari 20211 Kejaksaan kembali menetapkan satu tersangka atas nama Wahyu Indrasantoso, karena terlibat pada klaster pengadaan sepatu dan seragam PDL.
Total sudah ada tiga nama tersangka yang ditetapkan Kejaksaan. Namun, ketiga orang tersebut belum masuk dalam status tahanan guna dimintai keterangan lebih lanjut.
Saat ini, sudah sekitar dua bulan berselang setelah penetapan pertama tersangka korupsi Damkar. Tapi Kejaksaan belum menjadikan tersangka sebagai status tahanan, bahkan berkas korupsi belum dilimpahkan ke meja hijau untuk diadili. (arn/rd)
Jurnalis : Arnet Kelmanutu
Editor : Fahmi Akbar
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:27 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:26 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:06 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 22:41 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 15:10 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 20:14 WIB