RADARDEPOK.COM, DEPOK - A yang merupakan pelaku pemerkosaan anak kandung yang masih dibawah umur di Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok terancam hukuman 15 tahun lebih penjara.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno menerangkan, pelaku dikenakan Pasal 81 Undang Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang Undang 23 Tahun 2002 terhadap Perlindungan Anak.
"Pelaku akan terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan ditambah sepertiga ancaman pidana apabila yang melakukannya adalah orang tua/wali/pengasuh anak," ungkap Yogen dalam keterangan resminya, Selasa (1/3).
Dari keterangan resmi yang dinyatakan kepolisian, pelaku A mencabuli anak kandung sudah berulang kali, dalam kurun waktu yang cukup lama. Mulai dari tahun 2021 sampai Februari 2022 dikediaman pelaku di kawasan Kecamatan Sukmajaya.
Dilanjutkan Yogen, pelaku A dilaporkan oleh ibu kandung korban langsung ke Polres Metro Depok pada 26 Februari 2022. Selanjutnya, polisi meringkus pelaku pada 28 Februari 2022. (rd/arn)
Jurnalis : Arnet Kelmanutu
Editor : Pebri Mulya
https://youtu.be/6tRKDbz5tPI