Senin, 22 Desember 2025

Ayah yang Perkosa Anak Kandung di Depok Terancam 15 Tahun Penjara

- Selasa, 1 Maret 2022 | 14:03 WIB
DIJEMPUT POLISI : A yang menjadi pelaku pencabulan anak kandung saat dijemput kepolisian Polres Metro Depok.
DIJEMPUT POLISI : A yang menjadi pelaku pencabulan anak kandung saat dijemput kepolisian Polres Metro Depok.

RADARDEPOK.COM, DEPOK - A yang merupakan pelaku pemerkosaan anak kandung yang masih dibawah umur di Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok terancam hukuman 15 tahun lebih penjara.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno menerangkan, pelaku dikenakan Pasal 81 Undang Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang Undang 23 Tahun 2002 terhadap Perlindungan Anak.

"Pelaku akan terancam hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan ditambah sepertiga ancaman pidana apabila yang melakukannya adalah orang tua/wali/pengasuh anak," ungkap Yogen dalam keterangan resminya, Selasa (1/3).

Dari keterangan resmi yang dinyatakan kepolisian, pelaku A mencabuli anak kandung sudah berulang kali, dalam kurun waktu yang cukup lama. Mulai dari tahun 2021 sampai Februari 2022 dikediaman pelaku di kawasan Kecamatan Sukmajaya.

Dilanjutkan Yogen, pelaku A dilaporkan oleh ibu kandung korban langsung ke Polres Metro Depok pada 26 Februari 2022. Selanjutnya, polisi meringkus pelaku pada 28 Februari 2022. (rd/arn)

 

Jurnalis : Arnet Kelmanutu

Editor : Pebri Mulya

 

https://youtu.be/6tRKDbz5tPI

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X