Senin, 22 Desember 2025

Ingat, Mulai 1 April Pemerintah Rencanakan Kenaikan PPN Jadi 11 Persen

- Selasa, 15 Maret 2022 | 15:01 WIB

RADARDEPOK.COM - Pemerintah berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen hingga 11 persen pada bulan April 2022.


Hal itu tentunya akan berdampak pada sejumlah barang yang tidak dikecualikan dalam pengenaan PPN mengalami kenaikan. Tercatat sejumlah operator telekomunikasi sudah mengumumkan rencana kenaikan tarif PPN kepada pelanggan, salah satunya adalah XL Axiata.


Group Head Corporate Communications EXCL Tri Wahyuningsih mengatakan, kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen bakal berlaku efektif mulai tanggal 1 April 2022 untuk seluruh transaksi bisnis.


"Terhitung efektif mulai tanggal 1 April 2022 tersebut, seluruh aktivitas transaksi bisnis yang dilakukan XL Axiata akan memberlakukan nilai PPN sebesar 11 persen sesuai dengan ketentuan dan aturan yang baru tersebut," kata Tri Wahyuningsih.


Dia menuturkan, kenaikan ini bakal mengikuti aturan pemerintah melakukan penyesuaian pemberlakuan besaran PPN dari yang saat ini sebesar 10 persen. Pemerintah hingga kini masih berencana menaikkan tarif PPN pada 1 April 2022 meski banyak pihak meminta kenaikan tarif ditunda.


"Kami hanya menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah. Tidak menaikkan tarif pulsa, tapi penyesuaian PPN," beber dia.


Sebelumnya diberitakan, kenaikan tarif PPN dilakukan secara bertahap. Nantinya pada tahun 2025, tarif PPN kembali naik menjadi 12 persen mempertimbangkan aspek sosial dan aspek ekonomi. Pengenaan PPN hanya berlaku untuk beberapa barang/jasa.


Sedangkan barang/jasa yang dianggap sangat dibutuhkan oleh masyarakat tidak dikenakan PPN, yakni kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, dan beberapa jenis jasa lainnya. Kemudian, tarif PPN 0 persen juga diterapkan pada ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak.


Secara lebih rinci, ada 15 barang/jasa yang tak kena PPN alias tarif PPN 0 persen. Hal ini tercantum dalam pasal 16B dan pasal 4A UU HPP. Barang/jasa tersebut, ialah jenis makanan dan minuman tertentu, uang dan emas batangan, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa yang disediakan pemerintah, jasa penyediaan tempat parkir, dan jasa boga atau katering.


Di samping itu, kemudahan dalam pemungutan PPN juga akan diberikan kepada jenis barang/jasa tertentu atau sektor usaha tertentu melalui penerapan tarif PPN final, misalnya 1 persen, 2 persen, atau 3 persen, dari peredaran usaha. (rd/net)


Editor : Pebri Mulya


 

https://youtu.be/FEWU8U7xJuo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X