RADARDEPOK.COM – Bapak Naysila Mirdad, Jamal Mirdad belum bisa leha-leha. Selasa (15/4), Polres Metro (Polrestro) Depok memastikan terus estafet mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli rumah di Sawangan. Polisi sudah memanggil lima saksi dan aktor Jamal Mirdad akan dipanggil terakhir.
Humas Polrestro Depok, Kompol Supriyadi mengungkap, mantan suami Lydia Kandou itu hingga saat ini belum dijadwalkan untuk dipanggil Polrestro Depok. Ini dikarenakan polisi masih mengumpulkan bukti-bukti lain terkait kasus penipuan dan penggelapan jual beli tanah.
"Belum dipanggil, itukan nanti terakhir kalau manggil yang bersangkutan pasti harus punya bukti-bukti dulu. Kami masih mengumpulkan bukti-bukti. Baru diperiksa lima saksi," kata Supriyadi, Selasa (15/3).
Saat ini, sambugnya, Polrestro Depok telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang, setelah kasus ini dilimpahkan dari Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. "Perlu kami sampaikan setelah pelimpahan LP dari Polda Metro Jaya jajaran Reskrim Polres Metro Depok telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang," ujar Supriyadi.
Rinciannya, tiga orang dari pihak pelapor, satu orang dari perantara jual beli, satu orang lagi dari kelurahan setempat. “Nah, ini yang baru kita sampaikan kepada rekan-rekan," ungkapnya.
Menurutnya, setelah polisi selesai melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya guna menemukan titik terang. Baru polisi akan mempertimbangkan pemanggilan Jamal Mirar selaku terlapor.
"Ya tentunya setelah kami lakukan pemeriksaan beberapa saksi tentunya penyidik akan menilai. Apakah lakukan gelar perkara kembali, apakah perlu ada saksi-saksi lain tuk dimintai keterangan. Baru kami akan mengarah kepada terlapor," tandas Supriyadi.
Perlu diketahui, aktor senior Jamal Mirdad berurusan dengan hukum, setelah seorang pria bernama Firdaus Nuzula melaporkannya ke Polda Metro Jaya, pada 4 Februari 2022.
Mantan suami Lydia Kandou itu dilaporkan atas tuduhan penipuan dan penggelapan pembelian sebuah rumah di Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat. Dia dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP terkait tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.(rd)
Editor : Junior Wiliandro