RADARDEPOK.COM – Masyarakat Kota Depok merasa di-PHP pemerintah. Harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng (Migor) curah yang sebelumnya Rp11.500 perliter dan minyak kemasan Rp14 ribu perliter, resmi dicabut, Rabu (16/3). Terbaru, pemerintah mematok harga minyak curah Rp14 ribu perliter dan harga minyak goreng kemasan disesuaikan pasar global.
Pantauan langsung Harian Radar Depok, Rabu (16/3) di supermaket daerah Margonda, minyak goreng kemasan premium ukuran dua liter dijual dengan kisaran harga Rp43.900 hingga Rp44.000. Di sana juga terlihat stok minyak goreng premium ukuran dua liter berjejeran di atas rak-rak barang. Meski begitu, keberadaan minyak goreng kemasan premium ukuran satu liter sama sekali tidak terlihat.
Berbeda dengan supermarket lainnya yang juga ada di daerah Sukmajaya. Minyak goreng kemasan premium masih kosong baik itu yang ukuran satu atau dua liter. Menurut keterangan salah satu karyawan di supermarket itu, kekosongan minyak ini sudah terjadi sejak 3 hari lalu. "Masih kosong, udah 2 atau 3 hari. Belum ada pengiriman lagi, memang dari supplier nya belum dikirim," ujar Syarifuddin karyawan tersebut.
Sementara, ibu anak satu yang tinggal di Mekarjaya, Sukmajaya, Putri R mengaku, kaget saat beli minyak goreng kemasan di supermarket yang harganya kembali Rp23 ribu perliter. Padahal, pekan lalu masih Rp14 ribu. Ini ada apa dengan pemerintah sebenarnya. “Kami merasa di PHP oleh pemerintah,” jelas Putri kepada Harian Radar Depok dilokasi supermarket, Rabu (16/3).
Pembeli minyak goreng lainnya, Sandra Noor mengatakan, pemerintah tidak serius dalam menekan harga minyak goreng. Ini yang ada malah dibiarkan bebas harganya. Tadi, hanya beli satu liter minyak goreng kemasan. “Saya sempat kaget kok harganya Rp23 ribu peliter,” ungkap warga Baktijaya ini.
Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) akan memberikan subsidi, agar masyarakat mendapatkan minyak goreng curah dengan harga Rp14.000 per liter. Selain itu, Menteri Perdagangan juga akan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang akan berlaku pada 16 Maret 2022.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam Hasil Ratas Kebijakan Distribusi dan Harga Minyak Goreng, Rabu (16/3).
Menko Airlangga menjelaskan, ratas Kebijakan Distribusi dan Harga Minyak Goreng ini dilakukan sekaligus untuk mengevaluasi ketersediaan minyak goreng dengan memperhatikan situasi dan perkembangan di seluruh daerah. Selain itu, pemerintah juga senantiasa memperhatikan situasi dunia saat ini. Terutama akibat ketidakpastian global yang menyebabkan kenaikan harga pasokan energi dan pangan yang mengakibatkan kelangkaan ketersediaannya. “Termasuk ketersediaan Crude Palm Oil (CPO) untuk minyak goreng," kata Menko Airlangga.
Adapun dengan pertimbangan kondisi yang sifatnya mendesak tersebut, pemerintah telah menetapkan kebijakan menetapkan harga minyak goreng curah di masyarakat sebesar Rp14.000 per liter, dan subsidi oleh BPDPKS untuk minyak curah, serta harga minyak goreng kemasan akan disesuaikan dengan harga keekonomian.
Menko Airlangga juga mengatakan, pemerintah telah melakukan pertemuan dengan para produsen minyak goreng dan melalui Kementerian Perindustrian meminta. Agar para produsen minyak goreng untuk segera mendistribusikan minyak goreng kepada masyarakat.
Tak hanya itu saja, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bahwa pihak kepolisian akan melakukan pengawalan terhadap distribusi dan ketersediaan minyak goreng curah di pasar.
"Terkait harga minyak goreng kemasan akan menyesuaikan terhadap nilai keekonomian," tandas Airlangga.(rd/JPC)
Editor : Fahmi Akbar