Senin, 22 Desember 2025

Jabodetabek Masih Level 2, IBH : Depok Siap Endemi 

- Selasa, 22 Maret 2022 | 07:30 WIB
Wakil Walikota Depok, Imam Budi Hartono
Wakil Walikota Depok, Imam Budi Hartono

RADARDEPOK.COM – Pemerintah resmi memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali, hingga dua pekan ke depan atau hingga 4 April 2022. Kebijakan ini dilakukan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.

"Diperpanjang dua minggu PPKM," kataJuru Bicara Menko Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan, Jodi Mahardi, Senin (21/3).

Lebih lanjut, Jodi juga menyampaikan, wilayah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) masih berstatus PPKM Level 2 atau tidak ada perubahan dari sebelumnya. "Jabodetabek Level 2," ujarnya.

Berdasarkan data Satgas Penangangan Covid-19, kasus terkonfirmasi harian terus menurun dalam sepekan terakhir (14-20 Maret 2022). Perinciannya, 9.629 kasus pada 14 Maret 2022, 14.408 (15 Maret 2022), 13.018 (16 Maret 2022), 11.532 (17 Maret 2022), 9.528 (18 Maret 2022), 7.951 (19 Maret 2022), dan 5.922 kasus pada 20 Maret 2022.

Sementara, Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono mengungkapkan, Kota Depok sudah bersiap untuk memasuki masa Endemi atau memasuki Level 1 bersama wilayah lainnya yakni Jabodetabek. "Doakan saja, mudah-mudahan sekedar turun ke level1, bukan sekedar masuk level 1 tapi dari pandemi menjadi endemi," ujarnya kepada Radar Depok, Senin (21/3).

IBH - sapaannya- meyakini, masyarakat di Kota Depok juga sudah siap untuk terbebas dari pandemi. Maka dari itu, dira berharap, masyarakat dapat terus mematuhi protokol kesehatan (Prokes). "Sudah siap banget (Endemi), masyarakat sudah menunggu sejak dulu," terangnya.

Terpisah, Juru Bicara Satgas Covid-19, Dadang Wihana saat dihubungi Radar Depok perihal kemungkinan Jabodetabek akan masuk Level 1, menyebut masih menunggu keputusan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri). "Kita tunggu Inmendagri hari ini (Kemarin)," tandasnya. (van/rd)

Jurnalis : Ivanna Yustiani 

Editor : Fahmi Akbar 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X