RADARDEPOK.COM - Pengumuman tersangka mafia minyak goreng kini sudah masuk ke ranah hukum yang diurus pihak kepolisian. Dengan begitu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) belum bisa memastikan detail waktu pengumuman tersangkanya.
"Kita sudah punya target, jadi akan jadi (tersangka) kalau (pengumuman) tersangkanya bukan dari kami. Ada target saya gak berani karena itu proses hukum. Saya bukan orang hukum ada lah nanti. Tapi kemungkinan lebih besar dari apa yang disampaikan pak Menteri. Pokoknya itu tergantung dari penegak hukum hukum, untuk penetapan tersangka," ucap Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan.
Oke menjelaskan, jika ternyata ada oknum pengusaha yang bermain, maka Kementerian Perdagangan akan memberikan sanksi tegas dengan membekukan izin usahanya.
"Sanksinya kita bekukan, kalau berlebihan di cabut izin usahannya. Cuma ya paling dia ganti perusahaan kan," jelas Oke.
Baca juga : Ngeri! Pekerja Tol Cijago di Depok Tertimbun Tanah
Sebelumnya di dalam, Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan tersangka oknum atau mafia minyak goreng akan ditetapkan Kepolisan pada Senin (21/03).
"Hari Senin sudah ada calon TSK-nya (tersangka)," kata Lutfi.
"Ada tiga target yang ditetapkan hari Senin, minyak curah subsidi dilarikan ke industri menengah ke atas, minyak goreng curah subsidi jadi minyak goreng premium, dan minyak goreng curah subsidi malah dilarikan ke luar negeri. Jadi tiga tiganya ada calon tersangka. Nanti akan dikarungin oleh polisi," lanjutnya.
Selain itu Lutfi juga memperlihatkan salah satu bukti kwitansi mencurigakan dalam rapat itu kepada seluruh anggota Komisi VI DPR RI. (rd/net)
Editor : Pebri Mulya
https://www.youtube.com/watch?v=NKtxFDPXVDE