RADARDEPOK.COM – Fenomena pernikahan beda agama sedang ramai diperbincangkan di Indonesia. Hal ini menyusul munculnya berbagai fakta mengenai pernikahan beda agama, seperti Staf Khusus Presiden Indonesia belum lama ini. Dan di Pontianak, Pengadilan Negeri (PN) men-sahkan pernikahan tersebut. Rabu (23/4), sejauh ini pernikahan yang dilarang agama tersebut belum terjadi di Kota Depok.
Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Depok, Asnawi memastikan, tidak pernah ada kejadian menikah beda agama terjadi di Depok. Apalagi didaftarkan di Kantor Kemenag Kota Depok. “Tidak ada (Nikah beda agama),” kata Asnawi singkat kepada Harian Radar Depok, Rabu (23/3).
Ketua Asosiasi Penghulu Kota Depok, H Irfan menguatkan pernyataan Kepala Kantor Kemenag. Menurutnya, tidak ada agama dan peraturan yang mengatur terkait pernikahan beda agama. “Insha Allah, data yang kami himpun selama ini tidak ada pernikahan beda agama yang terjadi di Depok,” ujarnya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri (PN) Depok, Ahmad Fadil juga mengatakan, hal yang senada. Di PN Depok belum pernah menangani permohonan penetapan status pernikahan beda agama. “Gak pernah ada permohonan dan gak ada prodak hukum yang kita keluarkan terkait pernikahan beda agama,” ungkapnya.
Sedangkan, Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok, Helder Thomas Soares De Deus menegaskan, sampai saat ini belum ada warga Depok yang mengajukan pernikahan beda agama. Pun, jika ditemukan warga yang mengajukan untuk menikah beda agama, harus melapor kepada Pengadilan Negeri terlebih dahulu. "Pernah ada satu pasangan yang mengajukan ke kami, namun kami arahkan dulu ke pengadilan," ucapnya.
Pernikahan beda agama tidak akan tercatat di Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Sampai saat ini hanya pasangan yang memiliki kondisi agama yang sama dalam pengajuan pernikahan. "Sejauh ini hanya ada pengajuan pernikahan oleh pasangan dengan agama yang sama," tegasnya.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Muhammad Cholil Nafis menegaskan, pernikahan beda agama hukumnya haram dan tidak sah. "Majelis ulama jelas mengatakan nikah beda agama itu haram dan tidak sah," ungkap Cholil dalam acara tersebut.
Ia juga menegaskan, pernikahan yang haram maka hukumnya zina. Artinya selamanya akan jadi zina. “Itu pendapat di MUI," tambahnya lagi.
Ketua MUI kemudian melanjutkan, anak dari pernikahan beda agama tidak bisa diwalikan oleh ayahnya saat menikah. “Ketika pernikahan tidak dianggap sah dan haram, maka keturunan itu nanti dalam pandangan kami anak peremuan tidak boleh diwakili oleh laki-laki yang menghamili," ungkap Cholil.
Maraknya menikah beda agama menurut Cholil cukup menghawatikan karena bisa berpengaruh dengan nasab. "Itu yang kita khawatirkan dengan maraknya nikah beda agama, ini lalu dilegalkan nanti nasab kita jadi hilang," ungkapnya lagi.
Sebelumnya penikahan beda agama menjadi perbincangan publik sejak viralnya prosesi pernikahan dua mempelai berbeda agama yang dilaksanakan di Gereja di Semarang. Kemudian isu tersebut lebih viral lagi saat anggota staf khusus Presiden Jokowi, Ayu Kartika Dewi menikah dengan kekasihnya yang berbeda keyakinan. (dra/van/rd)
Jurnalis : Ivanna Yustiani, Indra Abertnego Siregar
Editor : Fahmi Akbar