Senin, 22 Desember 2025

Menag : Orang yang Ributkan Aturan Toa Masjid, Kurang Piknik

- Kamis, 31 Maret 2022 | 09:05 WIB
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.

RADARDEPOK.COM - Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor sekaligus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan, apa yang dilakukannya berkaitan dengan pengaturan suara toa masjid, sama dengan kebijakan Arab Saudi untuk masyarakatnya.

"Ternyata di Saudi sama seperti di Indonesia. Urusan Toa pun diatur. Jadi orang ribut urusan toa, berarti kurang piknik," kata Yaqut.

Ia lantas mendoakan pihak-pihak yang masih meributkan soal aturan toa masjid bisa umrah ke Saudi agar bisa mengetahui secara langsung aturan toa di negara raja Salman Bin Abdul Aziz itu.

"Jadi tahu bahwa di Saudi sana toa pun diatur di Saudi sana, bukan hanya di Indonesia. Ini masih mau ribut lagi soal toa enggak ya kira-kira?," kata Yaqut.

Baca juga : No Debat, BPJS Syarat Urus SIM dan STNK

Diberitakan beberapa media, otoritas Arab Saudi baru-baru ini merilis aturan soal pembatasan untuk pengeras suara eksternal di masjid-masjid saat bulan Ramadan tahun ini. Kementerian Urusan Islam Saudi mengatur bahwa tingkat kenyaringan perangkat internal masjid tidak boleh melebihi sepertiga dari level maksimum pengeras suara.

Senada, Kementerian Agama RI belakangan ini juga telah menerbitkan edaran soal toa masjid. Edaran itu diterbitkan oleh Yaqut yang juga sebagai Menteri Agama RI.

Edaran itu salah satunya mengatur agar volume pengeras suara masjid atau musala paling besar 100 dB atau desibel dengan suara tidak sumbang agar tak mengganggu penganut agama lain. (rd/net)

 

Editor : Pebri Mulya

 

https://www.youtube.com/watch?v=yA0Tw9pFhH0

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X