Senin, 22 Desember 2025

KPAI Sebut Nikah Muda Meningkat Imbas PJJ

- Jumat, 1 April 2022 | 07:45 WIB
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti
Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti

RADARDEPOK.COM - Sistem pembelajaran jarak jauh (PJJ) masih terus dilakukan sampai saat ini akibat pandemi Covid-19 yang kian meningkat. Berdasarkan hasil pengawasan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat adanya kenaikan angka anak putus sekolah dan pernikahan dini imbas PJJ.

"Hasil pengawasan KPAI menunjukkan pandemi berpotensi kuat meningkatnya angka putus sekolah dan pernikahan anak," kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, dalam keterangan tertulisnya, belum lama ini.

Retno mengatakan, KPAI kerap mendapat pengaduan orangtua yang sulit membayar sekolah terutama sekolah swasta baik jenjang PAUD hingga SMA/SMA. Pengaduan mulai dari meminta pengurangan SPP karena adanya kebijakan PJJ dan masalah tunggakan SPP, mulai dari tunggakan 3 bulan sampai 10 bulan. Adapun pengaduan itu berasal dari 8 Provinsi yaitu DKI Jakarta (Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Barat dan Jakarta Selatan); Jawa Barat (Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Depok dan Kabupaten Cirebon); Jawa Tengah (Kota Surakarta dan Kabupaten Temanggung); Banten (Kota Tangerang dan Kota Tangsel); Lampung (Bandar Bandung); Sumatera Utara (Kota Medan); Sulawesi Selatan (Kota Makassar); Bali (Kota Denpasar); dan Provinsi Riau (Kota Pekanbaru).

Pengaduan terbesar berasal dari DKI Jakarta (45,2%); Jawa Barat (22,58%); Banten (9,67%); Jawa Tengah (6,45%); Lampung (3,22%); Sumatera Utara (3,22%), Sulawesi Selatan (3,22%); Riau (3,22%); dan Bali (3,22%). Sebagian besar kasus diselesaikan melalui mediasi yang dihadiri para pihak (pengadu dan teradu) didampingi oleh Dinas Pendidikan setempat.

"Meskipun DKI Jakarta masuk pengaduan terbanyak. Namun, Dinas Pendidikan DKI Jakarta sangat kooperatif dalam upaya menyelesaikan dan memiliki program Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan KJP Plus bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu, sehingga memudahkan penyelesaian," ujar Retno.

Kebijakan PJJ menjadi salah satu pemicu peserta didik berhenti sekolah. Akibatnya muncul niatan untuk menikah dini atau siswa memilih bekerja membantu ekonomi keluarga karena orang tua kehilangan pekerjaan.

"Dari temuan KPAI, ada 119 peserta didik yang menikah, laki-laki maupun perempuan, yang usianya berkisar 15-18 tahun", ujar Retno.

Dari data diperoleh jenis pekerjaan para siswa umumnya pekerjaan informal seperti tukang parkir, kerja di tempat pencucian motor, bekerja di bengkel motor, di percetakan, berjualan bensin di rumah, asisten rumah tangga (ART) dan ada juga yang membantu usaha orang tuanya karena sudah tidak mampu lagi membayar karyawan. "Bahkan, pada salah satu SMK swasta di Jakarta yang mayoritas siswanya memang dari keluarga tidak mampu, rata-rata per kelas ada 4 siswa bekerja," ungkap Retno.

Adanya temuan ini, KPAI mendorong Dinas-dinas Pendidikan di daerah memetakan bersama sekolah terkait anak-anak yang berpotensi putus sekolah. Karena tidak memiliki biaya pendidikan, mereka harus dibantu, baik yang di sekolah negeri maupun sekolah swasta. Ini agar hak atas pendidikan tetap dapat dipenuhi oleh pemerintah dalam keadaan apapun sebagaimana amanat pasal 31 Konstitusi RI.

“KPAI juga mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dan Dinas-dinas PPPA di berbagai daerah, untuk mengkampanyekan bahayanya perkawinan anak dan mencegah terjadinya perkawinan anak karena putus sekolah di masa pandemi Covid-19,” tandasnya.(rd)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X