Senin, 22 Desember 2025

Perusahaan Wajib Bayar THR Lebaran Secara Penuh, Akan Ada Sanksi

- Minggu, 3 April 2022 | 13:30 WIB

RADARDEPOK.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mewajibkan pengusaha untuk membayar tunjangan hari raya (THR) secara penuh di momen Idulfitri 2022.

Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri menjelaskan, untuk aturan akan hal tersebut sedang disiapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Rencananya surat edaran Menaker bakal diterbitkan di awal minggu depan.

Dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi yang berangsur pulih, pengusaha untuk tahun ini tidak diperkenankan mencicil pembayaran THR.

"Tahun ini tidak ada relaksasi, THR harus dibayar penuh. Dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan," ujar Putri, Sabtu (2/4).

Menurut Putri, dalam surat edaran Menaker yang bakal diterbitkan awal minggu depan, akan diatur juga mekanisme pemberian sanksi bagi perusahaan yang melanggar.

Baca juga : Wakil Walikota Depok : Stok Aman, Jangan Panik

Bila kedapatan perusahaan yang melanggar aturan pencairan THR, tingkatan sanksi yang diberikan mulai dari teguran tertulis. Selanjutnya ada pula sanksi pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga yang terberat adalah pembekuan kegiatan usaha.

"Sanksi-sanksi tersebut pengenaannya dilakukan secara bertahap," pungkas Indah Anggoro Putri.

Sebelumnya, sejak merebaknya pandemi virus Korona (Covid-19), Menaker Ida Fauziyah memberikan kelonggaran bagi pengusaha dalam hal pembayaran THR untuk buruh. Surat edaran yang dikeluarkan Menaker, memungkinkan pengusaha mencicil, menunda, hingga membayarkan THR dengan besaran sesuai kesepakatan dengan buruh. (rd/net)

 

Editor : Pebri Mulya

 

https://www.youtube.com/watch?v=-G4GVWsl-G4

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X