Senin, 22 Desember 2025

Bahas Enam Raperda Depok Rp1,5 Miliar, Penginapan di Bali Hanya Perumpamaan 

- Senin, 4 April 2022 | 07:45 WIB
ILUSTRASI : Rapat Paripurna Virtual dalam rangka HUT RI mendengarkan pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Depok. IST
ILUSTRASI : Rapat Paripurna Virtual dalam rangka HUT RI mendengarkan pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Depok. IST

RADARDEPOK.COM – Entah ini kemahalan atau memang sudah wajar. Dalam portal pengadaan nasional : Inapoc. Sekretariat Dewan (Setwan) Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok menganggarkan dua paket perjalanan dinas termasuk anggota DPRD, Rp1,5 miliar. Paket pertama diberi nomor ID 34551339 dan paket kedua bernomor 34550176. Paket bernomor 34551339 itu diberi nama belanja perjalanan dinas biasa. Menariknya, dalam paket tersebut salah satu itemnya penginapan di Bali.

Sekretaris DPRD Kota Depok, Kania Parwanti menjelaskan, anggaran Rp1,5 miliar itu diperuntukan bagi Badan Pembentukan Peraturan Perda (Bapemperda) untuk pelaksanaan 3 fungsi DPRD. Yakni, pembentukan perda, penganggaran dan pengawasan. Tentunya, sudah mempedomani Permendagri Nomor 90 Tahun 2019. “Ada empat pansus untuk pembentukan enam Raperda dan LKPJ, nah untuk giat seperti itu,” ungkapnya kepada Harian Radar Depok, Minggu (3/4).

Alasannya, jelas dia, pada saat penganggaran, Pemkot Depok menggunakan perhitungan transport ke Bali. Meskipun, tempat tujuan yang sebenarnya bukanlah ke Pulau Dewata. “Untuk giat tersebut ada studi banding ke daerah yang sudah  memiliki perda, tidak ke Bali, akan ditentukan saat pembahasan,” ungkap Kania.

Kania menerangkan, biasanya penentuan tempat dalam kegiatan tersebut akan dilakukan dengan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sebab, kunjungan ke daerah yang sudah memiliki Perda, dari enam Raperda Kota Depok dan 1 LKPJ hanyalah bagian dari pembahasan. “Setahu saya yang biasanya sudah lebih cepat (Perda) daerah Jawa Timur atau Jawa Tengah. Pastinya, saya perlu cek dulu ke tiap pansus, mungkin juga ada pansus yang baru menentukan besok setelah pembahasan awal,” terang dia.

Dia menyimpulkan, nama Bali hanya dipakai untuk keperluan pengganggaran. Karena, lokasi khusus (Lokus) baru ditentukan setelah ada pembahasan. “Kalau hotel tidak bergantung bintang, tapi harus bergantung standar harga yang sudah diatur Perpres,” beber Kania.

Sementara itu, salah satu anggota Badan Kerhormatan Dewan (BKD) DPRD Kota Depok, Qurtifa Wijaya mengungkapkan, kegiatan perjalanan dinas merupakan salah satu kegiatan yang ada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Depok  termasuk di Sekretariat Dewan.  “Untuk sekretariat dewan, kegiatan perjalanan dinas untuk kegiatan yang dilakukan oleh alat kelengkapan dewan. Seperti komisi dan badan-badan termasuk kegiatan Pansus selama satu tahun anggaran,” paparnya.

Didalamnya, tutur dia, termaksud perjalanan dinas untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang di sekrtariat dewan. Dalam realisasinya, tidak semua anggaran yang dianggarakan terserap, disesuaikan dengan kebutuhan kegiatan masing-masing alat kelengkapan dewan  dan pansus yang dibentuk selama satu tahun anggaran.  “Selama 2020 dan 2021 banyak kegiatan perjalanan dinas yang direfocusing karena keperluan penanganan Covid-19,” imbuh Qurtifa.

Kendati demikian, Qurtifa mengaku, belum melihat rincian dalam anggaran tersebut. Namun, sepengetahuannya nilai Rp1,5 miliar itu meliputi anggaran gabungan untuk seluruh OPD yang ada di Pemkot Depok selama satu tahun.

“Pengunaannya sesuai kebutuhan, diantaranya memenuhi undangan rapat-rapat koordinasi baik dari pemerintah pusat maupun provinsi atau kegiatan-kegiatan yang diperlukan lainnya,” jelasnya.

Sehingga, sebut dia, anggaran yang direncanakan belum tentu terserap semuanya.  Jika, dalam pembahasan anggaran Perubahan di tengah tahun, jumlah serapannya masih kecil biasa dialihkan untuk kegiatan lain.  “Wajar atau tidaknya relatif sesuai kegiatan yang nada di masing-masing  OPD,” tandas Qurtifa. (ger/rd)

Jurnalis : Gerard Soeharly 

Editor : Fahmi Akbar 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X