Senin, 22 Desember 2025

Sebelum Beli Tiket Pesawat Mudik, Baca Dulu Persyaratan Ini

- Selasa, 5 April 2022 | 10:29 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

RADARDEPOK.COM - Sebelum memesan tiket pesawat, ada baiknya mengetahui terlebih dahulu persyaratan mudik 2022 yang dikeluarkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas).

Syarat-syarat tersebut tercantum dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022. SE berlaku untuk seluruh penerbangan dari dan ke daerah-daerah di seluruh Indonesia mulai 2 April 2022 lalu.

Berikut syarat mudik 2022 naik pesawat yang perlu diperhatikan.

Calon penumpang pesawat terbang tidak perlu melakukan tes Covid-19 sebelumnya. Kebijakan tersebut dikhususkan untuk yang sudah divaksinasi booster (dosis ketiga). Jika belum vaksinasi booter, maka penumpang diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan berlaku

Meski begitu, semuanya tetap diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi selama penerbangan mudik 2022.

Pengecualian Syarat Mudik 2022 untuk Naik Pesawat

Dalam SE 16/2022, terdapat pengecualian aturan mudik bagi calon penumpang dengan kondisi kesehatan khusus maupun anak-anak. Adapun aturannya sebagai berikut:

1. Kondisi kesehatan khusus:
- melampirkan surat keterangan dokter umum
- hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan

2. Anak di bawah 6 tahun:
- Tidak perlu tes Covid-19
- Wajib didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi syarat sudah divaksin dosis booster

Sejak 3 Maret 2022, penumpang pesawat diwajibkan mengisi e-HAC sebelum terbang, Adapun berikut cara pengisiannya:

1. Perbarui aplikasi PeduliLindungi
2. Klik buat akun baru atau log in jika sudah mempunyai akun PeduliLindungi
3. Pilih fitur 'e-HAC' yang ada di halaman pertama
4. Selanjutnya, pilih 'Buat e-HAC'
5. Pilih 'Domestik' sebagai pelaku perjalanan dalam negeri
6. Kemudian, pilih sarana perjalanan 'Udara'
7. Isi tanggal dan nomor penerbangan
8. Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan cara pilih nama maskapai, bandara keberangkatan, dan tujuan keberangkatan
9. Pastikan informasi sesuai, lalu klik 'Lanjutkan'
10. Berikutnya, isi 'Data Personal' dengan maksimal pengisian 4 orang sekaligus
11. Selanjutnya, Anda dapat mengecek kelayakan terbang
12. Bila e-HAC menampilkan informasi "hasil tes tidak ditemukan", silakan konsultasi ke petugas kesehatan atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara. Jika ditampilkan status hitam, maka pembuatan e-HAC dan perjalanan tidak dapat dilanjutkan
13. Bila dinyatakan layak terbang, pilih simpan informasi yang telah diisi
14. Lanjutkan pengisian dengan melengkapi pernyataan kesehatan dan riwayat perjalanan
15. Setelah itu, pilih 'konfirmasi' dan pembuatan e-HAC telah selesai.

 

Editor : Pebri Mulya

 

https://www.youtube.com/watch?v=yA0Tw9pFhH0

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X