Senin, 22 Desember 2025

Mudik Lewat Tol Jakarta-Surabaya, Berikut Biayanya

- Rabu, 6 April 2022 | 09:05 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

RADARDEPOK.COM - Moda transportasi untuk mudik ada beragam pilihannya, dari kendaraan pribadi, kereta hingga pesawat.

Di masyarakat, biasanya untuk transportasi mudik menggunakan mobil pribadi. Apalagi, sekarang ini ditunjang dengan tol yang melintang dari Jakarta sampai Surabaya, sehingga membuat mudik menjadi lebih nyaman dan mudah.

Namun, untuk mudik dengan mobil pribadi sebaiknya memastikan saldo uang elektronik cukup sampai tujuan. Lalu, berapa tarif tol Jakarta-Surabaya?

Tujuan Surabaya, pengendara mobil atau golongan I mesti merogoh kocek Rp 20.000 untuk melewati Tol Jakarta-Cikampek.

Setelah itu, pengendara akan melalui Tol Cikopo-Palimanan. Tarif tol ini baru saja naik dari sebelumnya Rp 107.500 menjadi Rp 119.000. Berikutnya, pengendara melalui Tol Palimanan-Kanci dengan tarif Rp 12.500, Kanci-Pejagan Rp 29.500, Pejagan-Pemalang Rp 60.000, Pemalang-Batang Rp 45.000, dan Batang-Semarang Rp 86.000.

Di Semarang pengendara melewati Tol Semarang ABC dengan tarif Rp 5.500. Kemudian berlanjut melewati Tol Semarang ABC-Solo dengan tarif Rp 75.000, Solo-Ngawi Rp 100.000, dan Ngawi-Kertosono Rp 91.000.

Selanjutnya, pengguna kendaraan melintasi Tol Kertosono-Mojokerto dengan tarif Rp 49.000 lanjut melintasi Tol Mojokerto-Surabaya Rp 38.000.

Dengan demikian, untuk mudik tanpa putus dari Jakarta ke Surabaya menghabiskan biaya untuk bayar tol sekitar Rp 730.500.

Berikut rincian taril tol dari Jakarta ke Surabaya untuk golongan I:

• Jakarta-Cikampek: Rp 20.000

• Cikopo-Palimanan: Rp 119.000

• Palimanan-Kanci: Rp 12.500

• Kanci-Pejagan: Rp 29.500

• Pejagan-Pemalang: Rp 60.000

• Pemalang-Batang: Rp 45.000

• Batang-Semarang: Rp 86.000

• Semarang ABC: Rp 5.500

• Semarang ABC-Solo: Rp 75.000

• Solo-Ngawi: Rp 100.000

• Ngawi-Kertosono: Rp 91.000

• Kertosono-Mojokerto: Rp 49.000.

• Mojokerto-Surabaya: Rp 38.000.

 

Editor : Pebri Mulya

 

https://www.youtube.com/watch?v=xoJxKhNELDA

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X