RADARDEPOK.COM - Akan ada penambahan tiga provinsi baru di Indonesia. Sehingga, nantinya akan ada 37 provinsi di Tanah Air.
Rencana penambahan provinsi ini diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
RUU tersebut telah disetujui dan disahkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam rapat pleno yang digelar Rabu (6/4).
"Setelah kita mendengarkan pendapat semua fraksi dan menyatakan setuju. Apakah hasil harmonisasi RUU tentang Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan Tengah dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi dalam rapat.
"Setuju," jawab para peserta sidang.
Berikut cakupan wilayah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah yang disetujui Baleg DPR:
1. Papua Selatan (Ha Anim): ibu kota Merauke
Kabupaten Merauke
Kabupaten Mappi
Kabupaten Asmat
Kabupaten Boven Digoel
2. Papua Tengah (Meepago): ibu kota Timika, Kabupaten Mimika
Kabupaten Paniai
Kabupaten Mimika
Kabupaten Dogiyai
Kabupaten Deyiai
Kabupaten Intan Jaya
Kabupaten Puncak
3. Provinsi Papua Pegunungan Tengah (Lapago): ibu kota Wamena, Kabupaten Jayawijaya
Kabupaten Puncak Jaya
Kabupaten Jayawijaya
Kabupaten Lanny Jaya
Kabupaten Mamberamo Tengah
Kabupaten Nduga
Kabupaten Tolikara
Kabupaten Yahukimo
Kabupaten Yalimo
Editor : Pebri Mulya
https://www.youtube.com/watch?v=oVpUqlLTJW0