RADARDEPOK.COM – Polisi bertindak cepat atas kasus pengeroyokan Ade Armando saat aksi demo di depan Gedung DPR RI Senayan, Senin 11 April. Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, pihaknya telah menangkap dua tersangka pengeroyokan pegiat media sosial Ade Armando. Sementara empat tersangka lainnya masih buron. "Dua tersangka baru saja berhasil diamankan di Jonggol dan di Jakarta Selatan," kata Ade dalam jumpa pers di Polda Metro, Selasa (12/4).
Ade mengatakan, dua tersangka itu masih dalam pemeriksaan intensif. Dua tersangka yang ditangkap yakni Muhammad Bagja dan Komar. Ia pun meminta empat tersangka lain segera menyerahkan diri. Mereka yang masih buron antara lain Dia Ulhaq, Ade Purnama, Abdul Latif, dan Abdul Manaf. "Yang empat lain kami imbau dan kami rilis sengaja untuk segera menyerahkan diri," ujarnya.
Ade memastikan, jumlah tersangka pengeroyokan dosen komunikasi Universitas Indonesia (UI) itu masih bisa bertambah.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan enam tersangka pengeroyokan pegiat medsos Ade Armando saat demo mahasiswa di depan Gedung MPR/DPR, Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan menyatakan, para tersangka itu bukan dari kelompok mahasiswa. Zulpan menyebut mereka adalah penyusup dalam demo tersebut. "Pengeroyokan terhadap saudara Ade Armando yang dilakukan beberapa orang yang bukan dari kelompok mahasiswa BEM SI atau kami namakan nonmahasiswa," ujarnya.
Ade Armando dipukuli sekelompok orang di depan Gedung MPR/DPR saat mahasiswa menggelar aksi menolak penundaan pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden kemarin. Ade menjadi bulan-bulanan massa setelah sempat cekcok dengan beberapa orang. Ia langsung dihajar hingga babak belur dan tak berdaya, bahkan celananya terlepas.
Polisi berhasil menyelamatkan nyawa Ade setelah menembakkan gas air mata. Ade langsung digiring puluhan polisi masuk ke Gedung DPR. Ia langsung dibawa ke RS Siloam. Dosen Universitas Indonesia (UI) itu mendapat perawatan intensif. Muka Ade lebam, bagian kepalanya pun harus dijahit. Ia disebut mengalami pendarahan di otak.
Adanya kejadian ini. Kepala Biro Humas dan KIP Universitas Indonesia, Amelita Lusia mengungkapkan, UI menghargai perbedaan pendapat dan menjunjung tinggi kebebasan menyampaikan pendapat. Menyampaikan aspirasi dengan unjuk rasa adalah hal yang diperbolehkan dan diatur oleh hukum Republik Indonesia. Aksi unjuk rasa harus dilakukan dengan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami sangat menyayangkan dan prihatin atas tindak kekerasan yang dialami oleh saudara Ade Armando, dosen pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UI, pada unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa di depan Gedung MPR/DPR pada hari Senin, 11 April 2022,” terangnya kepada Harian Radar Depok, Selasa (13/4).
Pihaknya berharap tindak kekerasan yang dialami Ade Armando dapat segera ditangani oleh pihak yang berwenang. ”Sepenuhnya kami menyerahkan penyelesaian kasus ini pada mekanisme hukum yang berlaku,” tandasnya.(JPC/rd)
Editor : Fahmi Akbar