Senin, 22 Desember 2025

Rokok Akan Dilarang Jual 'Ketengan', Ini Alasan BPOM

- Senin, 18 April 2022 | 15:43 WIB

RADARDEPOK.COM - Pelarangan penjualan rokok ketengan atau batangan atau biasa disebut 'ketengan', diwacanakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Hal ini disebut bisa menekan jumlah konsumen rokok di Indonesia.

Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika, Prekursor dan Zat Adiktif BPOM Mayagustina Andarini mengatakan, selain melarang penjualan batangan, untuk mengurangi konsumsi rokok simplifikasi tarif cukai pun bisa dilakukan.

"Kami setuju dengan rekomendasi pengendalian tembakau yang perlu ditingkatkan yaitu melalui simplifikasi tarif cukai dan pelarangan penjualan rokok batangan, jika bisa didukung oleh seluruh 'stakeholder' ini akan sangat bagus," kata Maya.

Di sisi lain, Maya menilai pemantauan pembelian rokok bakal lebih sulit di warung-warung kecil daerah maupun kota. Namun, menurutnya tidak masalah memulai wacana pelarangan membeli rokok batangan dengan melibatkan pemantauan dari banyak pihak.

Jika pemerintah berani mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi, Maya meyakini seluruh masyarakat akan mulai disiplin mematuhi peraturan yang ada. Kebijakan ini diupayakan untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat, mencegah bahaya rokok.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik tahun 2021, rokok bahkan menjadi produk prioritas kedua dalam pembelanjaan rumah tangga, setelah beras.

"Pengeluaran terhadap beras ini juga cukup memprihatinkan, tahun 2021 data menunjukkan bahwa belanja rokok per kapita itu Rp76.583 sedangkan belanja padi-padian itu Rp69.786 artinya rokok ini menjadi konsumsi terbesar," sebutnya. (rd/net)

 

Editor : Pebri Mulya

 

https://www.youtube.com/watch?v=Z5nFWB4LnJc

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X