Senin, 22 Desember 2025

Ini Kronologi Kejagung Menetapkan Dirjen Kemendag Jadi Tersangka Mafia Minyak Goreng

- Rabu, 20 April 2022 | 09:05 WIB
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana.

RADARDEPOK.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana menjadi tersangka pada kasus tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya. Hal itu berdasarkan apa yang diumumkan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Jaksa Agung, ST Burhanuddin mengatakan, ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka, yakni menerbitkan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya. Persetujuan itu diberikan kepada Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas.

"Pejabat Eselon I Kementerian Perdagangan bernama IWW, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. Dengan perbuatan tersangka telah melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan ekspor CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas," ujarnya.

Burhanuddin menjelaskan, kasus ini bermula dari masalah kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng pada akhir 2021. Kemudian, Kementerian Perdagangan menetapkan kebijakan domestic market obligation (DMO), domestic price obligation (DPO), serta harga eceran tertinggi (HET).

Namun, lebih lanjut diungkapkan, aturan itu tidak berjalan semestinya. Perusahaan CPO disebut tidak memenuhi ketentuan DMO untuk dalam negeri sebesar 20% dan menjualnya sesuai harga DPO.

"Atas perbuatan tersebut, diindikasi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara. Tidak mendistribusikan CPO ke dalam negeri sebagaimana kewajibannya ke dalam negeri yaitu 20% dari total ekspor," jelasnya.

Selain Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, tersangka lainnya yakni berinisial SMA selaku Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau. Kemudian inisial MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan tersangka inisial PT selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas. (rd/net)

 

Editor : Pebri Mulya

 

https://www.youtube.com/watch?v=60kL0EYRv8Y

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X