Senin, 22 Desember 2025

Ini yang Menyebabkan Peserta BPJS Kesehatan Kena Denda Rp 30 Juta

- Rabu, 20 April 2022 | 10:30 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

RADARDEPOK.COM - Ada denda sampai Rp 30 juta atau 5 persen dari perkiraan biaya paket penyakit yang diderita peserta (INA-CBGs) kepada peserta yang menunggak bayar iuran bagi peserta BPJS Kesehatan.

Ketentuan tersebut, tertuang di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan yang sekaligus menggugurkan Perpres sebelumnya Tahun 2018.

Mengutip Perpres tersebut, denda tidak akan berlaku bagi peserta yang belum pernah menerima layanan rawat. Denda hanya berlaku bagi peserta yang saat diberhentikan kepesertaannya secara sementara, sempat menerima layanan rawat inap, dan dalam 45 hari aktif kembali atau setelah membayar iuran, kepesertaannya aktif kembali.

Denda akan diberikan apabila peserta tersebut telah menunggak hingga 12 bulan. Setelah itu, denda akan diakumulasi dan dikenakan ke peserta.

Meski demikian, tarif denda 5% atau hingga Rp 30 juta hanya berlaku untuk peserta Non-Penerima Bantuan Iuran (PBI), peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja (BP).

"Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5) yaitu sebesar 5% dari perkiraan biaya paket Indonesia Case Based Groups (INA-CBGs) berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak dengan ketentuan: a) jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan; dan b) besar denda paling tinggi Rp 30.000.000," terang ayat 6 pasal 42, dikutip CNBC Indonesia, Selasa (19/4/2022).

Sedangkan sikap BPJS Kesehatan untuk peserta yang menunggak pembayaran iuran, akan diberhentikan kepesertaannya sementara waktu.

"Dalam hal Peserta dan/atau Pemberi Kerja tidak membayar iuran sampai dengan akhir bulan berjalan maka penjaminan Peserta diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya," tulis ayat 1 pasal 42 perpres tersebut.

Apabila ingin mengaktifkan kembali kepesertaan di BPJS Kesehatan, maka peserta wajib membayarkan iuran yang mengalami tunggakan. Pembayaran Iuran tertunggak ini dapat dibayar oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta.

"Untuk mempertahankan status kepesertaan aktif, Peserta wajib melunasi sisa Iuran bulan yang masih tertunggak sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) huruf c seluruhnya paling lambat pada tahun 2021," jelas ayat 3b pasal 42. (rd/net)

 

Editor : Pebri Mulya

 

https://www.youtube.com/watch?v=60kL0EYRv8Y

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X