Senin, 22 Desember 2025

PT KAI : Perlintasan Sebidang di Rawageni Tidak Akan Dibuka Lagi

- Rabu, 27 April 2022 | 11:30 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

RADARDEPOK.COM, DEPOK - Adanya permintaan dari warga di Rawageni, Kelurahan Ratujaya, Kecamatan Cipayung untuk dibuka lagi perlintasan sebidang rel kereta yang ditutup usai ada kecelakaan, direspon PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan, pihaknya tak mempunyai kewenangan untuk membuka. Hal tersebut berkaitan dengan UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 94 Ayat (2) berbunyi 'Penutupam perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah'.

"Kita tidak punya kewenangan untuk membuka. Tidak ada (opsi untuk pembukaan lagi)," kata Eva.

Terkait penutupan jalan sebidang, kata Eva, ada beberapa koordinasi yang dilakukan untuk membuat keputusan tersebut, yakni dengan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, KAI, hingga Dinas Perhubungan.

"Tujuan untuk keselamatan dan keamanan bersama dan sudah sesuai aturan undang-undang yang berlaku," sambungnya.

Penutupan tersebut menurutnya, juga berkaitan dengan Pasal 94 ayat (1) UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang mana tertulis 'Untuk keselamatan perjalanan KA dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup'.

Selain itu, Eva juga beranggapan, lokasi tersebut rawan kecelakaan. Tindakan ini dilakukan supaya tak ada lagi kejadian serupa.

"Kecelakaan tersebut merupakan contoh kondisi bahaya yang bisa terjadi pada lokasi-lokasi perlintasan liar," imbuhnya.

Sebelumnya, Ketua RW 01, Kelurahan Ratujaya, Jaelani, mengatakan ditutupnya akses tersebut memberikan kerugian bagi warga. Selain terjadi penumpukan di jalan alternatif, pendapatan ekonomi warga sekitar disebut menurun.

"Macet, dari Rawageni ke arah Pitara di sepanjang Jalan Dipo yang mau akses keluar, bahkan ke Pondok Terong itu macet. Kemarin, Sabtu (23/4) parah total. Nggak bisa bergerak kita," kata Jaelani, Senin (25/04). (rd/net)

 

Editor : Pebri Mulya

 

https://www.youtube.com/watch?v=WbR-8lqcDsI

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X