Senin, 22 Desember 2025

Implementasi Perda Garasi Depok Mandek, Gara-gara Ini

- Senin, 23 Mei 2022 | 07:30 WIB
WASPADA : Petugas Dishub Kota Depok saat melalukan penggembokan mobil di salah satu Jalan Protokol Kota Depok. Ketertiban harus ditingkatkan sebab Perda Garasi akan segera diterapkan setelah Perwal disahkan. ARNET/RADARDEPOK
WASPADA : Petugas Dishub Kota Depok saat melalukan penggembokan mobil di salah satu Jalan Protokol Kota Depok. Ketertiban harus ditingkatkan sebab Perda Garasi akan segera diterapkan setelah Perwal disahkan. ARNET/RADARDEPOK

RADARDEPOK.COM – Apa kabarnya Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok terkait garasi mobil. Sampai detik ini masih belum jelas kapan akan diimplementasikan peraturan tersebut setelah gembar gembor mencuat di tahun 2020. Bahkan, Perda Garasi itu sudah ketuk palu di gedung wakil rakyat, di Boulevard GDC Kota Depok.

Kepala Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban (Bimkestib) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Agus Tamin menjelaskan, secara teknis Peraturan Walikota (Perwal) masih dalam ranah diskusi dengan DPRD Kota Depok. "Sebenarnya ini ranah pimpinan, tapi intinya secara umum teknisnya masih dalam pembahasan," katanya saat dikonfirmasi Harian Radar Depok, Minggu (22/5).

Baca Juga : Warga Depok yang Punya Mobil Tidak Memiliki Garasi, Bisa Didenda Rp 2 Juta

Dirinci Tamin, dari ketuk palu Perda Garasi. Setelah diperbincangkan dengan DPRD, masih ada perubahan untuk diimplementasikan secara teknis. Salah satunya soal keberadan garasi bagi pemilik kendaraan roda empat. Sehingga masih dikaji secara mendalam dengan melihat kondisi di setiap lapangan. "Memang walaupun di beberapa lokasi atau wilayah perlu disegerakan, karena urgen atau mendesak," beber Tamin.

Dalam pembahasan teknis harus ditentukan lewat pengkajian secara jelas. Seperti sosialisasi, penerapannya, hingga sampai penindakan di lapangan bila ada yang melanggar. "Intinya, untuk teknis masih kita kaji dalam pembahasan," ungkapnya.

Perlu diketahui, Perda tersebut adalah Perda Nomor 2 tahun 2012 Bidang Perhubungan yang direvisi. Dan telah disahkan DPRD pada Rabu 8 Januari 2020. Dalam Perda Garasi itu, terdapat dua pasal tambahan yang dimasukan, yaitu Pasal 34A dan Pasal 34B.

Berikut bunyi Pasal 34A adalah (1) Setiap atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi. (2) Memiliki atau menguasai Garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. milik sendiri; b. sewa; c. garasi bersama.

Selanjutnya, (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penguasaan atau pemilikan garasi diatur dengan Peraturan Walikota.

Sementara bunyi pasal 34B adalah, (1) Pelanggaran terhadap pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 34A dikenakan sanksi administrasi. (2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa : a. Peringatan tertulis, dan b. Denda administrasi.

Lalu, (3) Terhadap pelanggaran ketentuan Pasal 34A dikenakan denda administrasi paling banyak Rp 2.000.000. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administrasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.

-
Pengamat Transportasi, Djoko Setijowarno

Menimpali hal ini, Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno mengungkapkan, awalnya tujuan Perda Garasi untuk apa. Apakah berkaitan dengan pengembangan angkutan umum atau gangguan di jalan perumahan. Kalau di Singapura digunakan sebagai syarat untuk beli mobil. Juga di Jepang, karena jalan yang dibangun bukan untuk parkir kendaraan pribadi, namun untuk lalu lintas umum. “Saya setuju adanya Perda Garasi itu,” ungkapnya kepada Harian Radar Depok, Minggu (22/5).

Jikwa Perwal-nya belum sulit untuk di implementasikan. Umumnya, maksimal setahun perwal sudah terbit. Kenapa ini lama sampai dua tahun. Pihak lingkungan mesti menyiapkan tempat parkir kendaraan, jika tidak ada ruang untuk parkir di rumahnya. “Sanksinya harus tegas, jangan hanya dibuat perdanya,” tandasnya.(arn/rd)

Tentang  Perda Garasi :

Status :

- Dikaji dan Pembahasan

- Perubahan Isi Perda

- Pengesahan Perwal

Waktu Pengesahan Perda :

  • Rabu, 8 Januari 2022


Info :

  • Perda Garasi dari Revisi Perda Nomor 2 Tahun 2012


Dua Pasal Tambahan :

  • 34 A dam 34 B


Isi/Bunyi :

  • Pasal 34 A


(1) Setiap atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

(2) Memiliki atau menguasai Garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:

  1. milik sendiri;

  2. sewa;

  3. garasi bersama


(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penguasaan atau pemilikan garasi diatur dengan Peraturan Wali Kota

  • 34B


(1) Pelanggaran terhadap pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam pasal 34A dikenakan sanksi administrasi;

(2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa :

  1. Peringatan tertulis, dan

  2. Denda administrasi


(3) Terhadap pelanggaran ketentuan Pasal 34A dikenakan denda administrasi paling banyak Rp 2.000.000.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administrasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota.

Jurnalis : Arnet Kelmanutu

Editor : Fahmi Akbar 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X