RADARDEPOK.COM, DEPOK - Kantor PLN UP3 Depok terus melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai bahaya listrik kepada masyarakat. Hal ini dilakukan guna mendukung keberlanjutan dan keandalan pasokan aliran listrik khususnya di Lingkungan PLN UP3 Depok .
Manager Kantor PLN UP3 Depok Armunanto mengatakan, sosialisasi dan edukasi bahaya listrik bertujuan untuk meminimalkan angka kecelakaan pada masyarakat umum yang diakibatkan oleh hubungan aliran listrik dari jaringan PLN.
"Listrik merupakan sumber energi untuk menjalankan segala aspek roda kehidupan masyarakat. Akan tetapi, jika tidak mawas diri energi listrik juga dapat membahayakan nyawa masyarakat," kata Armunanto, Senin (6/6).
Dia mengungkapkan, bahaya listrik biasa mengintai masyarakat yang membangun hunian di dekat jaringan instalasi jaringan listrik PLN 20KV.
"Pembangunan yang dilakukan di dekat jaringan listrik berisiko besar untuk keselamatan masyarakat," ucapnya.
Armunanto memberikan tips bagi masyarakat agar terhindar dari bahaya listrik di antaranya, tidak mendirikan bangunan di dekat jaringan listrik, jarak rumah minimal tiga meter dari tiang listrik, memasang antena jauh dari jaringan listrik, tidak bermain layangan di dekat jaringan listrik, tidak menyentuh, membuka dan mendekati peralatan jaringan listrik PLN.
"Jika melihat lemari atau pintu gardu terbuka dan tidak terkunci segera lapor ke PLN, dan jangan menanam pohon yang tingginya sejajar serta dekat dengan jaringan listrik," bebernya.
Dia menambahkan, apabila masyarakat akan melakukan penebangan pohon yang berada dekat dengan jaringan listrik, agar berkoordinasi dengan PLN setempat supaya tidak mengakibatkan putusnya jaringan dan rusaknya tiang yang berada di lokasi tersebut.
"Apabila menemukan hal-hal lain berbahaya yang berhubungan dengan listrik PLN agar dapat dihentikan dan dilaporkan ke Kantor PLN terdekat, untuk melakukan pengaduan lainya pelanggan dapat menggunakan Aplikasi New PLN Mobile yang dapat di download di Smartphone melalui Playstore maupun Appstore dan Call Center 123," tutupnya. (rd)
Editor : Pebri Mulya
https://youtu.be/zBpJy9aWAqE