RADARDEPOK.COM – Setelah Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMA Negeri dimulai Senin (6/6). Terbaru, orang tua siswa yang ingin buah hatinya masuk ke SD dan SMP Negeri harus mempersiapkan diri dan persyaratannya. Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok memastikan awal PPDB SMPN pada 27 Juni mendatang, dan SDN bulan depan lebih tepatnya 4 Juli.
Kasi Kelembagaan dan Peserta Didik SMP Disdik Kota Depok, Bahrudin menerangkan, pendaftaran PPDB bila dilihat dari Juklak Juknis yang final akan dimulai 27 Juni. "Jalur awal yaitu afirmasi, untuk afirmasi siswa tidak mampu dari 27 sampai 28 Juni. Lalu ke afirmasi inklusi 29 Juni," ungkapnya kepada Harian Radar Depok, Rabu (8/6).
Baca Juga : Catat Para Orang Tua, Ini Jumlah Kursi PPDB SMA/Sederajat di Depok
Setelah itu, akan berlanjut ke jalur prestasi. Untuk akademik 30 Juni, non akademik 1 Juli. Selanjutnya, jalur Perpindahan Orang Tua atau Anak PTK pada 4 Juli.
Diketahui, pengumuman pada jalur-jalur tersebut, yaitu 1 sampai 2 Juli untuk Afirmasi, di 5 Juli pengumuman Perpindahan Orang Tua atau Anak PTK, dan 7 Juli jalur Prestasi, baik Akademik dan Non Akademik.
Lalu, sambung Bahrudin, pendaftaran lanjutan bagi jalur Zonasi 11 sampai 12 Juli, yang pengumumannya di pada 13 Juli. Lalu untuk jalur SMP Terbuka akan dibuka 13 sampai 14 Juli, yang pengumumannya diinformasikan saat 15 Juli. "Ini harus diketahui untuk SMP Inkluisi ada di SMP Negeri 8, 18, dan 19," jelasnya.
Adapun rincian kuota pada jalur-jalur PPDB tersebut, Zonasi sebesar 50 persen, Afirmasi 15 persen, Perpindahan Orang Tua atau Anak PTK sebanyak 5 persen, dan Prestasi 30 persen.
Dari data yang dikantongi Radar Depok terkait kuota yang disediakan setiap sekolah, SMPN 1 ada 11 kelas, SMPN 2 ada 11, SMPN 3 ada 10 kelas, SMPN 4 ada 11 kelas, SMPN 5 ada 9 kelas, SMPN 6 ada 11 kelas 11, SMPN 7 ada 11 kelas, SMPN 8 ada 10 kelas, SMPN 9 ada 10 kelas, SMPN 10 ada 11 kelas, dan SMPN 11 kelas.
Selanjutnya, SMPN 12 ada 10, SMPN 13 ada 11 kelas, SMPN 14 ada 10 kelas, SMPN 15 ada 9 kelas, SMPN 16 ada 9 kelas, SMPN 17 ada 9 kelas, SMPN 18 ada 9 kelas, SMPN 19 ada 11 kelas, SMPN 20 ada 11 kelas, SMPN 21 ada 8 kelas, dan SMPN 22 ada 9 kelas.
Lalu, SMPN 23 ada 9 kelas, SMPN 24 ada 7 kelas, SMPN 25 ada 9 kelas, SMPN 26 ada kelas 10, SMPN 27 ada 6 kelas, SMPN 28 ada 8 kelas, SMPN 29 ada 7 kelas, SMPN 30 ada 5 kelas, SMPN 31 ada 7 kelas, SMPN 31 ada 6 kelas, serta SMPN 32 ada 7 kelas.
https://www.youtube.com/watch?v=5hELQz4nZZc
Berikutnya, untuk PPDB SD, akan dibuka pendaftaran pada 4 sampai 8 Juli, Pengumuman pada 11 Juli, Daftar Ulang 13 sampai 14 Juli, dan masuk Awal Tahun Pelajaran akan dimulai 18 Juli. Ada tiga jalur pendaftaran pada PPDB SD, pertama Jalur Zonasi dengan kuota 70 persen, Jalur Afirmasi 25 persen, dan Perpidahan Orang Tua atau Anak PTK sebesar 5 persen.
Diketahui sistem PPDB pada jenjang SD dilakukan berdasarkan Zonasi dengan prioritas anak usia minimal 6 tahun pada tanggal 1 Juli 2022. Sistem PPDB juga berlangsung secara semi online.
Sementara itu, Anggota Komisi D DPRD Kota Depok, T Farida Rachmayanti menilai, keberadaan PPDB yang profesional, adil dan berintegritas menjadi keharusan. Atau istilah dalam peraturan perundangan tentang PPDB disebutkan pelaksanaannya harus objektif, transparan dan akuntable. “Kita mendorong eksekutif untuk mewujudkannya. Demikian juga dengan legislatif, berperan optimal untuk proses pengawasannya,” ungkap Farida Rachmayanti, Anggota DPRD Kota Depok Dapil Beji Cinere Limo.
Dalam Perda Kota Depok Nomor 15 bahwa Penyelenggaraan Kota Layak Anak harus memegang prinsip, diantaranya pertama, tata kelola pemerintahan yang baik, yaitu transparansi, akuntabilitas, partisipasi, keterbukaan informasi dan supremasi hukum. Dalam konteks PPDB maka pengelolaannya harus “good governance”. “Sistem on line yang dibuat dipastikan akurat dan bisa dipertanggungjawabkan. Misalnya, masalah pengukuran zonasi,” tutur Farida Rachmayanti.
Kedua, non-diskriminasi, yaitu tidak membedakan suku, ras, agama, jenis kelamin, bahasa, paham politik, asal kebangsaan, status ekonomi, kondisi fisik, mental maupun psikis anak. Bahwa PPDB harus dipastikan bisa diakses semua pihak. Sistem dan aturan yang telah disepakati berlaku untuk ditaati semua pihak. Tanpa memilah dan memilih.
Ketiga, kepentingan terbaik bagi anak yaitu menjadikan hal yang paling baik bagi anak sebagai pertimbangan utama. Nilai-nilai integritas, kredibilitas, kompetitif harus dijadikan bingkai dalam proses ini. Karena PPDB bukan sekedar hal teknis masalah diterima atau tidak diterima. Namun ada hal lain yang anak belajar nilai kehidupan darinya.
“Itulah sebab, dalam Pasal 19 Ayat 3 Perda Kota Layak Anak mengamanatkan Pemerintah Kota wajib menyediakan fasilitas untuk memenuhi hak pendidikan. Salah satunya adalah terselenggaranya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) on line yang bersih dan adil,” tegas Farida Rachmayanti.
Tentu pemerintah—baik eksekutif dan legislatif—tidak bisa sendiri. Semua pemangku kepentingan anak harus terlibat. Dari mulai orang tua, keluarga dan juga masyarakat.
Misalnya, ada beberapa orang tua dan keluarga yang memandang sekolah negeri dan sekolah favorit adalah segalanya. Sehingga akhirnya terjebak pada praktek-praktek non prosuderal. Yang pada akhirnya membuka celah bagi pihak-pihak tertentu untuk memanfaatkan situasi ini bagi kepentingan lainnya. “Padahal juga disebutkan dalam Pasal 8 Perda Kota Layak Anak bawa salah satu bentuk keramahan yang harus dihadirkan orang dewasa pada anak, adalah memberi contoh hal-hal yang baik dan positif,” kata Farida Rachmayanti.
Pada akhirnya proses PPDB dapat dijadikan salah satu tolok ukur tentang sejauh mana eksekutif dan legislative telah menjalankan amanahnya, untuk: Pertama, menjamin terpenuhinya hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat martabat kemanusiaan, demi terwujudnya anak yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera.
Kedua, menjamin pemenuhan hak anak di dalam menciptakan rasa aman, ramah dan bersahabat.
“Semoga PPDB Kota Depok di setiap jenjang pendidikan dapat berjalan baik. Menghadirkan kemaslahatan bagi semua pihak, terutama bagi kepentingan terbaik anak,” pungkas Farida Rachmayanti.(arn/rd)
Jurnalis : Arnet Kelmanutu
Editor : Fahmi Akbar