Senin, 22 Desember 2025

Pajak Kendaraan Akan Dihapus, Diganti Pajak Saat Isi Bensin di SPBU

- Jumat, 10 Juni 2022 | 14:41 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

RADARDEPOK.COM - Muncul usulan pemerintah untuk menghapus pajak kendaraan bermotor, tetapi pengendara akan dikenakan pajak saat mengisi bensin di SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum).

Adapun yang mengusulkan pajak kendaraan akan dihapus yaitu Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi.

Usulan itu ditujukan kepada Komisi V DPR RI yang saat ini sedang melakukan penyusunan pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ).

"Kami mengusulkan dana preservasi ini bisa dipungut saat konsumen membeli BBM. Saya kira lebih adil ketika konsumen membeli BBM dikenakan dana preservasi," ujar Tulus dalam keterangannya, Senin (6/6).

Tulus menambahkan, pajak kendaraan bisa dihapus dan dialihkan pada saat membeli BBM agar tidak terjadi dobel pungutan.

Dia menyebutkan selama ini pemerintah kesulitan menaikkan harga BBM karena tingkat konsumsi masyarakat nyaris tidak terkendali. Dengan adanya peralihan ke pembelian BBM, hal itu akan mengendalikan tingginya konsumsi masyarakat terhadap BBM.

BACA JUGA : RK: Sungguh Tuhanku Kami Tenang, Ini Analisa BPBD Depok

Dengan terkendalinya konsumsi BBM secara langsung akan menekan tingkat pencemaran yang disebabkan oleh kendaraan.

Selain itu, melalui pembelian BBM itu nantinya pengelolaan dana preservasi jalan akan lebih maksimal. (rd/net)

 

Editor : Pebri Mulya

 

https://www.youtube.com/watch?v=eRs3_adUQ2Q

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X