Senin, 22 Desember 2025

Waspada, Kasus Covid-19 di Depok Pelan-pelan Naik

- Sabtu, 11 Juni 2022 | 08:07 WIB
CEGAH COVID-19 : ASN Pemerintan Kota Depok ketika menjalani Swab Tes di lingkungan Kantor Pemerintah Kota Depok, Senin (9/5). ARNET/RADARDEPOK
CEGAH COVID-19 : ASN Pemerintan Kota Depok ketika menjalani Swab Tes di lingkungan Kantor Pemerintah Kota Depok, Senin (9/5). ARNET/RADARDEPOK

RADARDEPOK.COM -  Setelah melandai selama beberapa pekan. Diam-diam kasus  positif Covid-19 di Kota Depok kembali meningkat. Berdasarkan catat Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, saat ini ada 152 warga Depok yang belum sembuh dari virus mematikan tersebut. Masyarakat diminta tetap mentaati protokol kesehatan (Prokes), agar terhindar dari paparan virus Covid-19.

Kepala Dinkes Kota  Depok, Mary Liziawati mengatakan, telah  terjadi peningkatan  kasus positif Covid-19 sebanyak 152 orang. Adapun, angka tersebut diikuti dengan 162.054 orang yang sembuh dan 2.232 meninggal dunia. "Iya  meningkat, 152 kasus aktif," kata dia  kepada Harian Radar Depok, Jumat (10/6).

Baca Juga : Tirta Asasta Depok Luncurkan Pilot Project Smart Water Meter

Meski meningkat, sebut dia, Walikota Depok Mohammad Idris telah memperbolehkan masyarakat Kota Depok membuka masker diluar ruangan sesuai dengan arahan Presiden RI, Joko Widodo.  "Pak Wali mengikuti arahan Pak Presiden, buka masker ditempat terbuka, di dalam ruangan tetap menggunakan masker," jelas Mary.

Mary berpesan,  masyarakat Kota Depok harus tetap mewaspadai  penularan  Covid-19. Dengan cara, tetap memakai masker di dalam ruangan, kendaraan umum maupun pada tempat berkerumun. "Bila merasa tidak enak badan juga harus mengenakan masker dan segera vaksinasi booster," tuturnya.

Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan Keputusan Walikota Nomor 443/314/Kpts/Satgas/Huk/2022 tentang Perpanjangan PPKM Level 1 Covid-19. Dalam surat tersebut, Walikota  Depok, Mohammad Idris melarang masyarakat melakukan aktifitas yang dapat menimbulkan kerumunan.

"Kemudian, mengoptimalkan pelaksanaan PPKM level 1, memastikan penerapan protokol kesehatan (prokes) dan untuk membatasi mobilitas warga.  Yakni dengan penerapan Gerakan Jaga Kampung Kita (Jaga Kaki) pada tingkat Rukun Tetangga (RT) dan Kampung Siaga Tangguh Jaya (KSTJ). Termasuk dengan dukungan TNI, Polri dan Kejaksaan," papar Idris lewat surat keputusan tersebut.

https://www.youtube.com/watch?v=xd8dQVlXdzU

Lewat secarik kertas itu Idris meminta, pengetatan aktifitas dan edukasi dengan memperhatikan sejumlah prinsip. Seperti Covid-19 paling menular pada kondisi tertutup, pertemuan panjang (lebih dari 15 menit), interaksi jarak dekat, keramaian, aktivitas dengan bernapas kuat misalnya bernyanyi, berbicara, dan tertawa dan tidak memakai masker seperti pada saat makan bersama.

"Penggunaan masker dengan benar dan konsisten adalah prokes paling minimal yang harus diterapkan setiap orang. Namun, apabila masyarakat beraktifitas di luar ruangan atau pada area terbuka yang tidak padat orang, dapat tidak menggunakan masker," terangnya.

Kendati demikian, dia  meminta, masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid disarankan untuk tetap menggunakan masker.  "Lalu, untuk masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek tetap harus menggunakan masker saat beraktivitas," ucap Idris.

Idris meminta, setiap poin putusan yang ditetapkan berlaku untuk masyarakat berdomisili atau bertempat tinggal atau melakukan aktivitas di Kota Depok. Dan wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan perpanjangan PPKM Level 1 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten menerapkan prokes pencegahan Covid-19.

"Untuk setiap pribadi, perkantoran, pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan dan transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam lampiran keputusan Walikota ini, dikenakan sanksi administrasi sampai dengan penutupan usaha sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tutup dia. (ger/rd)

Jurnalis : Gerard Soeharly 

Editor : Fahmi Akbar 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X