Senin, 22 Desember 2025

Daftar Haji Sekarang, Warga Depok Baru Berangkat 54 Tahun Kemudian

- Minggu, 12 Juni 2022 | 11:00 WIB
ilustrasi
ilustrasi

RADARDEPOK.COM - Bagi warga Kota Depok yang hendak melaksanakan ibadah haji dan mendaftar secara reguler harus semakin bersabar. Pasalnya berdasarkan situs Kemenag, kini warga Kota Depok yang ingin berangkat haji diestimasikan perlu menunggu 54 tahun menuju keberangkatan, jika mendaftar sekarang.

Hal ini juga berkaitan dengan adanya penundaan haji di tahun 2020 dan 2021, sehingga terjadi peningkatan jumlah calon peserta haji di tahun 2022 ini.

Antrean jemaah yang ingin berhaji pun ternyata makin panjang. Umat Muslim di Indonesia harus menunggu berpuluh-puluh tahun bila ingin ke Tanah Suci.

Dikutip dari situs resmi Kemenag, Minggu (12/06), tidak hanya Kota Depok saja yang harus menunggu sampai bertahun-tahun, umat muslim asal DKI Jakarta juga perlu menunggu setidaknya 55 tahun apabila daftar sekarang.

BACA JUGA : Jaring Inovasi, Pemprov Jabar Gelar KIJB 2022

Angka ini tidak jauh berbeda dengan beberapa daerah lainnya seperti Riau dan Kalimantan Tengah yang diestimasikan menunggu masing-masing 51 tahun dan 55 tahun.

Sejumlah daerah lainnya bahkan harus menunggu jauh lebih lama. Sebut saja calon peserta haji dari Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang diperkirakan menunggu 74 tahun atau Kalimantan Selatan yang menunggu 77 tahun.

Bila dimisalkan, saat mendaftar haji di usia 20 tahun dari Kota Depok, maka ia akan berangkat saat usia 74 tahun.

Data selengkapnya mengenai estimasi waiting list haji dapat diperoleh melalui situs berikut https://haji.kemenag.go.id/v4/waiting-list. (rd/net)

 

Editor : Pebri Mulya

 

https://www.youtube.com/watch?v=Ww_HdG7k4bg

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X