Senin, 22 Desember 2025

ASN yang Pindah ke IKN bisa Mendapatkan Rumah Dinas, Asalkan Memenuhi Syarat Berikut

- Senin, 13 Juni 2022 | 09:05 WIB
Denah kawasan IKN.
Denah kawasan IKN.

RADARDEPOK.COM - Rumah dinas gratis dijanjikan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Dhony Rahajoe untuk Aparatur Sipil Negara (ASN/TNI/Polri) yang pindah ke Ibu Kota Negara (IKN).

"ASN dan TNI Polri yang akan pindah ini, rumahnya berarti tidak beli. Jadi yang beli itu negara," ujar Dhony.

Namun untuk bisa mendapatkan fasilitas tersebut, harus memenuhi beberapa persyaratan.

Syarat ASN yang dapat rumah


Ketua Tim Komunikasi IKN Sidik Pranowo mengatakan bahwa syarat ASN yang mendapatkan rumah dinas tidak disamaratakan antar-golongan.

Tipe rumah tapak

Untuk rumah tapak atau rumah dinas terbagi menjadi:

  • Rumah dinas seluas 580 meter persegi untuk menteri atau kepala lembaga

  • Rumah dinas seluas 490 meter persegi untuk pejabat negara

  • Rumah dinas seluas 390 meter persegi untuk JPT Madya/Eselon I


Tipe rumah susun

  • Rumah rusun seluas 290 meter persegi untuk JPT Pratama/Eselon II

  • Rumah rusun seluas 190 meter persegi untuk Administrator/Koordinator/Eselon III

  • Rumah rusun seluas 98 meter persegi untuk Jabatan Fungsional


Rumah tersebut diberikan kepada ASN/TNI/Polri hingga masa jabatannya selesai.

BACA JUGA : Daftar Haji Sekarang, Warga Depok Baru Berangkat 54 Tahun Kemudian

Dengan demikian, ketika mereka sudah pensiun, rumah tersebut akan diisi oleh pegawai lainnya yang belum mendapat haknya.

Meski gratis, ASN/TNI/Polri tidak diperbolehkan untuk memperjualbelikan rumah dinas yang ditempatinya tersebut. Diketahui, rumah dinas ASN dirancang dengan desain berkelanjutan, mendukung konsep walkability, dan memfasilitas hubungan sosial.

"Itu posisi Februari 2022, sebelum OIKN dan Tim Transisi ada, saat ini OIKN dan Tim Transisi sudah ada," ujar Sidik,

Sabtu (11/6/2022). Ia menambahkan, saat ini data tersebut belum ada perubahan tetapi masih dilakukan pematangan/exercise.

"Masih dilakukan exercise," lanjut dia.

Penghitungan pemindahan ASN ke IKN


Selain itu, ada dua langkah koridor umum untuk penghitungan pemindahan ASN ke IKN.

1. Langkah pertama: Penentuan Pentahapan Unit Organisasi (Unor) yang akan pindah

Exercise dilakukan oleh masing-masing Kementerian/Lembaga dengan mempertimbangkan:

  • Tingkat kepentingan/urgensi Unit Organisasi

  • Transformasi cara kerja baru di IKN (shared office, flexible working arrangement, dan smart governance)

  • Unit Organisasi yang berfungsi sebagai unit pelayanan publik dipindahkan secara bertahap ke IKN


2. Langkah kedua: Asesmen kriteria ASN yang akan pindah dilakukan oleh Unit Kepegawaian/SDM Kementerian/Lembaga

  • ASN dengan pendidikan minimal D-3

  • Memperhatikan batas usia pensiun

  • Data kinerja ASN

  • Data kompetensi dan potensi ASN


 

Editor : Pebri Mulya

 

https://www.youtube.com/watch?v=xd8dQVlXdzU

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X