RADARDEPOK.COM – Bulan depan Aparatur Sipil Negara (ASN) Se-Kota Depok dapat durian runtuh. Setelah dapat gaji, sedikitnya 6.629 abdi negara ini kembali diguyur gaji ke-13. Gaji yang meliputi gaji pokok, tunjangan kinerja atau tukin dan tunjangan melekat ini ditotal menyentuh Rp43.476.000.000.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Wahid Suyono mengatakan, gaji ke-13 itu akan diterima 6.629 ASN di Kota Depok pada Juli mendatang. "Insya Allah Juli," kata Wahid Suyono kepada Harian Radar Depok, Kamis (16/6).
Baca Juga : Kenali Tokoh Masyarakat Rawageni, Jaelani (1) : Dirikan Tugu Rawageni, Benahi Lingkungan Pakai Kantong Pribadi
Besarannya, ungkap dia, sebesar gaji yang diterima pada Juli 2022 dan 50% dari Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Menurut Wahid, masing-masing penerima akan mendapatkan nilai yang berbeda sesuai dengan golongan, jabatan dan masa kerja. "Beda-beda setiap orang tergantung golongan dan masa kerja," terang Wahid.
Wahid mengungkapkan, total keseluruhan dana yang akan digelontorkan pemerintah untuk membayarkan seluruh gaji ke-13 PNS atau ASN di Kota Depok senilai Rp43.476.000.000. "Totalnya Rp43,476 M," ujanrya.
Saat ini, kata dia, pihaknya belum melakukan pembayaran gaji ke-13 tersebut. Sebab, masih memproses gaji pada Juli 2022. "Sekarang belum. Kan akhir Juni masih diproses yang gaji Juli dulu," beber Wahid.
Lebih lanjut, Wahid menuturkan, proses pengajuan gaji ke-13 sama seperti pengajuan gaji dan TPP. Selanjutnya, Kepala perangkat daerah menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditujukan kepada Bendahara Umum Daerah (BUD) sebagai dasar keluarnya Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). "Selanjutnya BJB akan mentransfer ke rekening masing-masing penerima gaji 13," tegasnya.
Sementara itu, Lurah Depok Jaya, Herliana Maharani merasa bersyukur atas kabar baik tersebut. "Alhamdulilah ya, kalau Bulan Juli sudah turun," singkatnya. (ger/rd)
Tentang Gaji ke-13 di Kota Depok :
Waktu Pencairan :
- Juli 2022
Jumlah Penerima :
- 6.629 ASN
Jumlah Anggaran :
- 476.000.000
Tahapan Pencairan :
- Kepala perangkat daerah menerbitkan SPM yang ditujukan kepada BUD
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dikeluarkan
- BJB akan mentransfer ke rekening penerima gaji 13
Pembeda Besaran Gaji ke-13 :
- Golongan
- Jabatan
- Masa bakti
Jurnalis : Gerard Soeharly
Editor : Fahmi Akbar