RADARDEPOK.COM - Ada 20 jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan. Tetapi, tentunya harus dipahami juga prosedurnya.
Sebagaimana diketahui, BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
BPJS Kesehatan memberikan sejumlah layanan medis untuk masyarakat. Adapun salah satunya, yakni layanan operasi. Berikut, 20 jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan :
1. Operasi jantung.
2. Operasi lambung.
3. Operasi kista.
4. Operasi caesar.
5. Operasi miom.
6. Operasi tumor.
7. Operasi odontektomi.
8. Operasi bedah mulut.
9. Operasi usus buntu.
10. Operasi batu empedu.
BACA JUGA : Cek Pasar Cibubur, Zulhas Dengar Keluhan Rakyat Soal Harga Bahan Pokok
11. Operasi mata.
12. Operasi bedah vaskuler.
13. Operasi amandel.
14. Operasi katarak.
15. Operasi hernia.
18. Operasi pencabutan pen.
19. Operasi timektomi.
20. Operasi penggantian sendi lutut.
Prosedur:
- Pasien berobat ke fasilitas kesehatan (Faskes), yakni klinik atau puskesmas yang disetujui BPJS Kesehatan.
- Pasien diberi surat rujukan ke rumah sakit (jika diperlukan operasi).
- Pasien akan diperiksa dan dokter akan mengatur jadwal operasi. Namun, apabila pasien dalam keadaan darurat, akan diberikan penanganan langsung. (rd/net)
Editor : Pebri Mulya
https://www.youtube.com/watch?v=e_H7v4p-gZE