Senin, 22 Desember 2025

Tiara Mesti Wajib Lapor Polrestro Depok Dua Kali Seminggu

- Senin, 20 Juni 2022 | 23:34 WIB
Tiara Marleen
Tiara Marleen

RADARDEPOK.COM - Pelantun lagu dangdut Atur Aja Bos, Tiara Marleen terpaksa mesti sering-sering ke Polrestro Depok. Kedatangan perempuan 32 tahun ini untuk melakukan wajib lapor di Polrestro Depok, Jawa Barat. Bahkan, Tiara dijadwalkan menjalani wajib lapor dua kali seminggu. Hal ini dilakukan setelah Tiara ditetapkan sebagai tersangka  atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

"Hanya wajib lapor Senin dan Kamis, kesini hanya tanda tangan, bahwa teh Tiara kooperatif, ada di Indonesia tidak keluar negeri," kata Irma Rachim, manajer Tiara di Polrestro Depok, Senin (20/6).

Baca Juga : Keren, Pelanggan PLN Bisa Gunakan 10 Alat Elektronik Tanpa ‘Ngetrip’

Dia mengaku, lelah lantaran harus datang ke Polrestro Depok dua kali seminggu. Namun, sebagai warga negara yang baik, tetap berusaha untuk mengikuti segala aturan dari kepolisian. "Kami inginnya jangan seminggu dua kali, kan capek juga. Tapi kita kan ikuti prosesnya," ujar Tiara.

https://www.youtube.com/watch?v=trh_hvjVC78

Sementara itu, pada wajib lapor perdananya Senin (20/6), Tiara Marleen disebut hanya datang untuk menandatangani berkas wajib lapor. Dia juga sama sekali tidak diberi pertanyaan terkait kasus yang tengah dihadapinya. "Wajib lapor hanya tanda tangan aja. Hanya mengikuti proses yang berjalan masalah yang kemarin, semua udah pada tau," tutur Irma.

Perlu diketahui, Tiara Marleen ditetapkan tersangka dugaan pencemaran nama baik usai menyebut Vanessa Angel hamil di luar nikah. Dari laporan mertua sang artis, Tiara Marleen dikenakan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 310 juncto Pasal 311 KUHP juncto Pasal 320 KUHP juncto Pasal 321 KUHP.(rd)

Editor : Junior Wiliandro

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X