Senin, 22 Desember 2025

Soal UTBK-SBMPTN 2022 Diduga Bocor di Twitter, LTMPT Siapkan Sanksi Tegas

- Selasa, 21 Juni 2022 | 10:27 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

RADARDEPOK.COM - Dugaan kebocoran soal-soal UTBK-SBMPTN 2022 yang ramai di media sosial (medsos) mendapatkan tanggapan dari Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT).

Di medsos tersebut, sejumlah foto soal-soal UTBK-SBMPTN 2022 beredar. Foto-foto itu masuk dalam Google Drive dan tersebar terutama di Twitter.

Ketua LTMPT, Mochamad Ashari mengakui soal-soal UTBK-SBMPTN 2022 beredar di media sosial, namun dia membantah kebocoran soal tersebut.

"LTMPT menegaskan bahwa selama pelaksanaan UTBK-SBMPTN 2022 baik Gelombang 1 maupun Gelombang 2 sejumlah 28 sesi sama sekali tidak terjadi kebocoran soal. Hal ini disebabkan LTMPT telah merancang soal UTBK-SBMPTN 2022 berbeda untuk setiap sesi. Artinya, tidak ada soal UTBK-SBMPTN 2022 yang sama antarsesi," kata Ashari, Senin (20/06).

"Beredarnya foto-foto soal UTBK-SBMPTN 2022 di media sosial diduga disebabkan adanya upaya sejumlah oknum peserta UTBK yang berniat melakukan kecurangan. Namun, LTMPT memastikan upaya curang dimaksud tidak berpengaruh terhadap keakuratan penilaian hasil UTBK sebagai bahan seleksi jalur SBMPTN 2022," lanjutnya.

BACA JUGA : Tiara Mesti Wajib Lapor Polrestro Depok Dua Kali Seminggu

Ashari menyatakan pelaku yang terbukti melakukan kecurangan tersebut akan diberi sanksi tegas.

"LTMPT menegaskan bahwa peserta yang terbukti melakukan kecurangan pasti akan diberi sanksi tegas," kata dia.

Ashari mengungkapkan pihaknya akan mendalami berbagai dugaan pelanggaran maupun kecurangan baik dari Berita Acara Pelaksanaan Ujian (BAPU), sistem UTBK-SBMPTN 2022, laporan masyarakat, hingga informasi yang beredar di media sosial.

Nantinya, peserta dan oknum yang terbukti terlibat dalam kecurangan akan dituntut dan diberi sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Peserta dan oknum yang terlibat dalam kecurangan akan dituntut dan diberi sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sanksi administrasi maupun pidana," ujar dia. (rd/net)

 

Editor : Pebri Mulya

 

https://www.youtube.com/watch?v=Rt1-60Zvb10

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X