Senin, 22 Desember 2025

Tuntutan RKUHP Tak Ditanggapi, Pekan Depan Mahasiswa UI Ancam Demo Besar-besaran

- Kamis, 30 Juni 2022 | 07:18 WIB
KHAWATIR RKUHP : BEM Se-UI bersama elemen masyaralat lainnya saat menggelar aksi demo buntut tidak trasparansinya RKUHP yang sedang dirumuskan DPR RI, Selasa (28/6). BEM UI FOR RADAR DEPOK
KHAWATIR RKUHP : BEM Se-UI bersama elemen masyaralat lainnya saat menggelar aksi demo buntut tidak trasparansinya RKUHP yang sedang dirumuskan DPR RI, Selasa (28/6). BEM UI FOR RADAR DEPOK

RADARDEPOK.COM – Suara Aliansi Nasional Reformasi KUHP dan Aliansi Mahasiswa belum juga digubris, Rabu (29/6).  Tiga tuntutan yang dipaparkan saat aksi demo tentang RKUHP di Gedung DPR RI dan Istana Negara, tanpa jawaban. Ditunggu hingga pekan depan, jika belum ada tanggapan mahasiswa siap demo besar-besaran lebih besar dari 2019.

Ketua BEM UI, Bayu Satrio Utomo menerangkan, berbagai cara telah dilakukan, termasuk audiensi dan aksi simbolik telah dilakukan. Namun, pemerintah tidak sama sekali merespon ketiga tuntutan tersebut. "Pertama, draf RKUHP belum dapat diakses oleh publik. Kedua, pembahasan mengenai pasal-pasal yang melanggar kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negara masih tidak dibuang," terangnya kepada Harian Radar Depok, Rabu (29/6).

Baca Juga : Radar Depok Menjelajah Tapanuli Utara (1) : Penerbangan Jakarta-Silangit Terasa Menegangkan

Lalu kata Bayu, dengan tidak terpenuhinya kedua poin tuntutan, poin ketiga tuntutan telah menerangkan secara jelas sikap aliansi atas ketidakpedulian pemerintah dan DPR RI.

"Kami akan menjemput Ketua DPR RI dan turut meminta Presiden RI untuk memberikan jawaban atas semua tuntutan kami. Kami tetap menuntut atas keterbukaan draf RKUHP, agar masyarakat dilibatkan," tegasnya.

Terutama hal yang penting lainnya, segera membuang pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP yang turut mengancam HAM dan demokrasi. Adapun tiga tuntutan buntut aksi elemen massa tidak digubris. Pertama, mendesak Presiden dan DPR RI untuk membuka draf terbaru RKUHP dalam waktu dekat serta melakukan pembahasan RKUHP secara transparan dengan menjunjung tinggi  partisipasi publik yang bermakna.

Kedua, Menuntut Presiden dan DPR RI untuk membahas kembali pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP, terutama pasal-pasal yang berpotensi membungkam kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negara meski tidak termasuk ke dalam isu krusial.

Dan yang Ketiga, Apabila Presiden dan DPR RI tidak kunjung membuka draf terbaru RKUHP dan menyatakan akan membahas pasal-pasal bermasalah di luar isu krusial. Dalam kurun waktu satu minggu mulai dari tuntutan ini dibacakan, tepatnya 28 Juni 2022, maka akan menimbulkan gelombang penolakan yang lebih besar dibandingkan tahun 2019. "Kami siap bertumpah ruah turun ke jalan, lebih besar dari 2019," jelas Bayu.

https://www.youtube.com/watch?v=XajE9L_eO-U&t=39s

Hal ini buntut semakin memuncaknya kekhawatiran dari RKUHP, sehingga beberapa aliansi masyarakat sipil, seperti Aliansi Nasional Reformasi KUHP dan Aliansi Mahasiswa telah melaksanakan segala cara.

Setelah Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR RI, pada 23 Juni 2022, Aliansi Nasional RKUHP pun telah berdialog tentang isu-isu dalam RKUHP dengan undangan dari Kementerian  Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). (arn/rd)

Jurnalis : Arnet Kelamnutu

Editor : Fahmi Akbar 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X