Senin, 22 Desember 2025

Ingin Jadi Distributor Resmi Minyak Goreng Rp 14.000? Berikut Cara Daftarnya

- Jumat, 1 Juli 2022 | 11:24 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

RADARDEPOK.COM - Upaya agar masyarakat mendapatkan harga minyak goreng seharga Rp14.000 per liter terus dilakukan pemerintah. Salah satunya adalah agar bisa sampai ke warga dengan harga tersebut.

Bagi masyarakat yang berminat menjadi distributor maupun pengecer resmi, bisa bergabung dalam Simirah 2.0. Pendaftarannya pun bisa dilakukan secara online.

Berikut tahapan menjadi pengecer minyak goreng di Simirah 2.0 dikutip dari laman Kemenko Marves pada Kamis (30/6/2022).

  • Buka laman https://simirah2.kemenperin.go.id/register

  • Isi data diri seperti KTP, NPWP, dan alamat lengkap

  • Pengecer nantinya akan mendapatkan email akses ke login website Simirah 2.0

  • Lakukan login ke website Simirah dengan user name dan password yang sudah dibuat

  • Pengecer akan mendapatkan QR Code

  • Klik "Cetak QR PeduliLindungi"

  • Pengecer nantinya bisa menerima pasokan minyak goreng dari Distributor yang terdaftar di sistem tersebut

  • Jika sudah bergabung dan mendapatkan pasokan minyak goreng, maka penjualan minyak goreng Rp 14.000 per liter bisa dimulai


 

Editor : Pebri Mulya

 

https://www.youtube.com/watch?v=jMtMaUd95Oc

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X