RADARDEPOK.COM – Pengakuan pelaku RF, pembunuhan almarhumah Imelga yang mayatnya ditemukan di Kali Krukut Kota Depok, benar dicekik. Fakta itu setelah Tim Forensik RS Polri melakukan otopsi secara langsung di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Seroja, Kelurahan/Kecamatan Pancoranmas Kota Depok, Rabu (6/7).
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno setelah berkoordinasi dengan Dokter RS Polri menyampaikan, hasil dari otopsi ditemukan adanya kekerasan benda tumpul dibagian leher, yang diduga melakukan cekikan atau jeratan. “Yang lebih dalam ada di leher sebelah kiri, ada penyumbatan napas. Sehingga dokter forensik menyatakan korban meninggal karena penyumbatan napas, dijerat benda tumpul,” terang Yogen kepada Harian Radar Depok, Rabu (6/7).
Baca Juga : Program Cetak 5.000 Pengusaha dan 1.000 Perempuan Pengusaha Milik Pemkot Depok Dimulai, Berikut Cara Daftarnya
Menurut dari keterangan dokter forensik, korban sudah tewas saat dibuang ke kali, hal itu dipastikan dari paru-paru bersih, tidak ada air pada bagian alat pernafasan tersebut. Terkait pasal jeratan pada pelaku akan berubah, Yogen mengungkapkan, masih menunggu hasil visum dalam enam hari ke depan. Untuk saat ini, jeratan pasal masih sama seperti yang sebelumnya, yaitu Pasal 338 KUHP dan 340 KUHP.
“Nanti hasil visum dari dokter forensik akan kita jadikan juga sebagai alat bukti, apa pasal akan yang berubah seperti sebelumnya, tergantung hasil visumnya, serta keterangan tersangka atau saksi lainnya,” ungkap dia.

-
Yogen juga memastikan, pembongkaran makam korban untuk dilakukan otopsi atas kesepakatan kepolisian bersama keluarga. Dari pantauan Radar Depok, dokter forensik melakukan proses otopsi terhadap jenazah dalam waktu dua jam, dimulai sejak pukul 14:00 WIB hingga 15:45 WIB.
Proses pembongkaran makam dilakukan secara tertutup. Jenazah korban diotopsi langsung di dekat pusara makamnya tim forensik RS Polri Kramat Jati. Selama berjalannya pembongkaran hingga otopsi berlangsung, masyarakat sekitar memenuhi area makam, untuk melihat proses secara langsung.
https://www.youtube.com/watch?v=fiqc7jqM12E
Di lokasi yang sama, Paman Imelga, Ridwan memastikan, keluarga tidak sama sekali mengenal pelaku. Hal ini, lantaran korban memiliki pribadi yang tertutup. “Keluarga tidak kenal dengan pelaku. Korban tidak pernah cerita tentang pelaku, jadi sama sekali keluarga tidak kenal,” ungkapnya saat dikonfirmasi Radar Depok.
Namun, ia meminta kepada kepolisian untuk menghukum pelaku yang seberat-beratnya. Sebab hukuman apapun tidak dapat menggantikan nyawa keponakannya.
Diketahui, pelaku membunuh korban pada Selasa 28 Juni 2022 di sebuah saung di kawasan Kampung Rawa Bolong, RT4/9, Kelurahan Grogol, Kecamatan Limo, Kota Depok pada malam hari sekitar pukul 23:30 WIB, kemudian dibuang ke Kali Krukut. (arn)
Jurnalis : Arnet Kelmanutu
Editor : Fahmi Akbar