Senin, 22 Desember 2025

PPATK : Perputaran Uang ACT Mencapai Rp 1 Triliun, Diambil 13,5 Persen

- Kamis, 7 Juli 2022 | 11:28 WIB
ACT dianggap menyelewengkan dana sumbangan.
ACT dianggap menyelewengkan dana sumbangan.

RADARDEPOK.COM - Perputaran dana yang dikelola Yayasan Aksi Cepat tanggap (ACT) dalam setahun mencapai Rp1 triliun. Itu berdasarkan data yang dibeberkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya sudah lama memantau perputaran uang ACT yang nilainya fantastis tersebut.

"Dana masuk dan dana keluar dari entitas tersebut pada periode yang dikaji oleh PPATK itu nilainya memang luar biasa besar, jadi sekitar Rp1 triliunan," kata Ivan.

Ivan mengatakan, temuan tersebut merupakan hasil kajian yang dilakukan terhadap database milik PPATK.

Lebih lanjut, PPATK juga mendalami struktur Yayasan ACT berikut profil pemilik, dan pengelolaan pendanaan. PPATK menemukan Yayasan ACT tidak hanya menangani persoalan zakat, kurban dan wakaf.

"Di bawahnya lagi ada lapisan perusahaan yang terkait dengan investasi," kata Ivan.

BACA JUGA : Pohon Bambu di Kali Pesanggrahan Longsor

Mensos Ad Interim, Muhadjir Effendy telah mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) Yayasan ACT per 5 Juli 2022. Pencabutan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022.

Pelanggaran ACT salah satunya terkait pengambilan donasi sebesar 13,5 persen. Hal itu dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.

Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi "Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan".

Kemensos juga telah mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar dan pengurus yayasan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat. (rd/net)

 

Editor : Pebri Mulya

 

https://www.youtube.com/watch?v=fiqc7jqM12E

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X