Senin, 22 Desember 2025

ACT Depok Ditutup, Setop Pengumpulan Donasi Umat

- Jumat, 8 Juli 2022 | 07:00 WIB
TUTUP : ACT Kota Depok di Jalan Juanda, Kelurahan Kemirimuka, Kecamatan Beji, Kamis (7/7). GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK
TUTUP : ACT Kota Depok di Jalan Juanda, Kelurahan Kemirimuka, Kecamatan Beji, Kamis (7/7). GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK

RADARDEPOK.COM – Akibat ulah bos Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang kuat dugaan menyelewengkan dana umat. Beberapa cabang di kabupaten/kota mulai menghentikan aktivitas seperti biasanya. Kamis (7/7), ACT Kota Depok di Jalan Juanda, Kelurahan Kemirimuka, Beji Kota Depok sudah tak lagi mengumpulkan maupun memberikan donasi.

Marketing Komunikasi (Markom) ACT Kota Depok, Hendra mengatakan, masih menjalankan aktivitas seperti biasa. Sebab, pencabutan izin yang dilakukan Kementerian Sosial (Kemensos) hanya berkaitan dengan Pengadaan Uang dan Barang (PUB). "Kami tetap masuk seperti biasa. Tetapi kita tetap menjalankan sesuai  dengan permintaan Kemensos, yang dicabut kan bukan izin tapi PUB nya," ungkap dia kepada Harian Radar Depok, Kamis (7/7).

Baca Juga : Pencurian di Depok : Ban Kempes, Uang Rp50 Juta Raib

Namun, dia mengaku, tidak dapat memberikan keterangan lebih lanjut mengenai akitivitas ACT Kota Depok. Sebab, saat ini seluruh informasi yang berkaitan dengan hal tersebut hanya dapat dijelaskan pusat. "Mau dari cabang manapun kita arahkan ke pusat," tegas Hendra.

Hendra menuturkan, pihaknya sudah tidak lagi melakukan penarikan maupun pemberian donasi. "Kita tetap buka dalam artian tidak ada penarikan apa-apa, donasi dan segala macem itu memang sudah tidak ada. Kami tetap melanjutkan kewajiban sampai hari ini," bebernya.

-
BERI KETERANGAN : Markom ACT Kota Depok, Djundi Tea ketika memberikan keterangan pers di Sekretariat ACT Kota Depok, Jalan Juanda, Kelurahan Kemirimuka, Kecamatan Beji, Kamis (7/7). GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK

Senada, Markom ACT Depok lainnya, Djundi Tea menerangkan, sejak ramai pemberitaan terkait dugaan penyelewengan dana umat yang dilakukan oleh petinggi ACT. Pihaknya juga menghentikan pengumpulan dan penyaluran uang dari pihak luar. "Kalau itu memang kebijakan dari pusat jadi enak ditanyakan pusat. Sampai saat ini kita semua setop. Jadi, sampai saat ini masih menunggu instruksi pusat," pungkasnya.

Terpisah, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menambah jumlah rekening milik lembaga filantropi ACT yang dibekukan. Sebelumnya, PPATK hanya membekukan 60 rekening milik ACT dan yayasan turunannya karena diduga melakukan penyelewengan dana hasil sumbangan masyarakat.

"Saat ini PPATK telah melakukan penghentian sementara transaksi di 141 CIF pada lebih dari 300 rekening yang dimiliki oleh ACT, yang tersebar di 41 penyedia jasa keuangan (PJK)," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangannya, Kamis (7/7).

Ivan menerangkan, pembekuan rekening ini memiliki landasan aturan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewenangan PPATK. Dalam aturan itu, PPATK berhak melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap permasalahan yang menarik perhatian masyarakat serta diduga adanya pelanggaran terhadap perundang-undangan.

https://www.youtube.com/watch?v=sPkIYv8pbVg

Pada konferensi pers sebelumnya, Ivan menjelaskan salah satu bentuk dugaan penyelewengan dana sumbangan masyarakat di ACT berupa pengelolaannya untuk bisnis. Lembaga itu diduga tidak langsung menyalurkan uang hasil sumbangan, tetapi memutarnya kembali untuk bisnis dan mendapatkan untung.

"Jadi kami menduga ini merupakan transaksi yang dikelola dari bisnis ke bisnis, sehingga tidak murni menghimpun dana kemudian disalurkan kepada tujuan. Tetapi sebenarnya dikelola dahulu sehingga terdapat keuntungan di dalamnya," kata Ivan di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Juli 2022.

Ivan menerangkan, salah satu temuan PPATK seperti transferan senilai Rp30 miliar dari ACT kepada anak usaha lembaga filantropi tersebut. Ivan menjelaskan temuan ini merupakan hasil analisa yang dilakukan PPATK terhadap transaksi keuangan lembaga tersebut sejak tahun tahun 2018.

"Peraturan telah jelas mengatur setiap lembaga atau organisasi masyarakat (ormas) yang melakukan penghimpunan dan penyaluran sumbangan untuk melakukan prinsip-prinsip kehati-hatian dan harus dikelola secara akuntabel," ujar Ivan.

Sementara itu, Presiden ACT Ibnu Khajar, menyebut pihaknya bakal bersurat ke PPATK untuk mengajukan audiensi mengenai pemblokiran ratusan rekening ACT beserta yayasan turunannya. Ibnu menyebut pembekuan rekening mengakibatkan uang sumbangan dari masyarakat untuk beberapa program tidak bisa dijalankan.  "Dengan PPATK kami berkirim surat lah ke sana. Jadi insya Allah kami ingin tunjukan bahwa ACT sangat kooperatif, kita sangat apresiasi dan siap untuk dibina. Kami juga ingin menyambungkan koordinasi dengan semua pihak," ujar Ibnu.

Ibnu Khajar menjelaskan, masih mengecek masing-masing rekening milik ACT yang sudah dibekukan oleh PPATK. Untuk rekening yang masih bisa diakses, Ibnu memerintahkan agar dananya segera dicairkan untuk kepentingan program.  "Rekening yang sudah ada di kami atau dana cash yang bisa kami cairkan, karena ini amanah dan harus kami cairkan. Kami nggak ingin cacat amanah dalam menyalurkan amal-amal dari masyarakat," tandas Ibnu.(ger/rd)

Jurnalis : Gerard Soeharly

Editor : Fahmi Akbar 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X