RADARDEPOK.COM, JAKARTA - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mengambil kebijakan baru untuk memperpanjang surat tanda nomor kendaraan (STNK), yakni untuk kendaraan roda empat harus lulus uji emisi di Jakarta.
Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, pihaknya berencana menerapkan hal tersebut pada akhir 2022.
"Ke depan, khususnya untuk kendaraan bermotor roda empat, semuanya harus sudah lulus uji emisi baru bisa (perpanjang stnk). Target kami, insya Allah di akhir tahun ini bisa mulai kami terapkan untuk perpanjangan kendaraan itu harus sudah lulus uji emisi," kata Asep.
Setelah berkomunikasi dengan Polda Metro Jaya terkait kebijakan tersebut, data milik DLH Pemprov DKI Jakarta soal kendaraan roda empat yang sudah melakukan uji emisi itu telah terkoneksi dengan data Samsat Polda Metro Jaya.
BACA JUGA : Keturunan Si Pitung Depok Tewas ke Jurang di Bogor
"Data-data kami, data-data kendaraan yang sudah uji emisi, sudah terkoneksi dengan data Samsat. Ya jadi kami harapkan memang bisa sesegera mungkin (diterapkan)," kata Asep.
Adapun sanksi ini akan diberlakukan sebagai salah satu upaya untuk mengatasi polusi udara Jakarta, yang salah satu faktor utamanya akibat asap knalpot dari kendaraan bermotor. Oleh karena itu, untuk menghindari sanksi tersebut, warga DKI atau yang sehari-harinya berkegiatan di Ibu Kota diimbau segera melakukan uji emisi. (rd/net)
Editor : Pebri Mulya
https://www.youtube.com/watch?v=VxIzED5JjLM