Senin, 22 Desember 2025

Gegara Medsos, 2.124 Pasangan di Depok Ajukan Cerai

- Kamis, 14 Juli 2022 | 07:45 WIB
TUNJUKAN : Humas Pengadilan Agama M. Kamal Syarif Kota Depok saat menunjukan papan laporan di Pengadilan Agama Rabu (13/7). DANA/RADARDEPOK
TUNJUKAN : Humas Pengadilan Agama M. Kamal Syarif Kota Depok saat menunjukan papan laporan di Pengadilan Agama Rabu (13/7). DANA/RADARDEPOK

RADARDEPOK.COM – Media Sosial (Medsos) menjadi nomor urut dua alasan pasangan di Kota Depok mengajukan perceraian, sedari awal tahun hingga Rabu (13/7). Tercatat di Pengadilan Agama (PA) Kota Depok, ada 2.124 pasangan mengajukan cerai.

“Sekarang medsos jadi satu alasan perceraian. Kenapa, karena pendidikan soal handphone sebagai alat komunikasi itu tidak didapat di usia yang sekarang sebagai usia produktif,” ungkap Humas Pengadilan Agama Kota Depok, M. Kamal Syarif, Rabu (13/7).

Baca Juga : Perkosa Anak kandung, Ayah Durjana di Depok Dipenjara 20 Tahun

Tercatat sepanjang Tahun 2022 sampai 13 Juli ini, yang mengajukan gugatan cerai hingga gugatan talak sebanyak sekitar 2.124 pengajuan. Dengan rincian, cerai gugat sebanyak sekiatr 1.700 pengajuan dan gugatan thalak sebnayak 424 gugatan.

Diketahui, untuk cerai gugat diajukan oleh perempuan atau istri, sedangkan untuk gugat talak diajukan laki-laki atau suami.

Dari keseluruhan yang masuk gugatan, baik talak maupun cerai gugat sesuai catatan PA. Januari sebanyak 506 gugatan, Februari 298 gugatan, Maret 418 gugatan, April 185 gugatan, Mei 335 gugatan. “Selain media sosial yang menjadi alasan ajukan perceraian, ada juga soal ekonomi. Dan itu masih urutan pertama, setelah itu baru karena media sosial,” paparnya.

https://www.youtube.com/watch?v=FmmAHnIDxEI

Bukan hanya itu, Kamal juga melakukan survei kepada masyarakat yang melakukan gugatan sepanjang September 2021 sampai Juni 2022. Hasilnya, jenis kelamin perempuan lebih mendominasi mengajukan perceraian.

Selanjutnya, terkait pekerjaan, hasil survei menunjukan pekerja tidak tetap alias serabut. Untuk suku, Jawa menempati posisi pertama dan Suku Betawi menempati posisi kedua. “Alasannya paling tinggi itu karena ekonomi, kalau dilihat dari survei yang kita lakukan ya,” ungkapnya.

Bila dilihat dari hasil survei yang ditunjukan kepada Radar Depok saat melakukan wawancara, usia yang mengajukan perceraian adalah usia produktif, mulai dari 21 sampai 30 tahun.

Sehingga PA menilai kurangnya pembekalan yang didapat para Pasangan SuamI Istri (Pasutri), dengan begitu pihak pengadilan melakukan kerjasama dengan beberapa instansi. Seperti Disdukcapi, Dinas Kesehatan, hingga MUI sampai Kemenag. “Memang kita akan tanyakan kepada pasangan, apa sudah melakukan tahapan dengan keluarga. Karena kita wajibkan untuk tahapan awalnya pada mediasi keluarga,” tegasnya.

Kamal menegaskan, setiap yang datang ke PA selalu ingin memperoleh keadilan. Sehingga pihaknya harus memperhatikan kedua belah pihak agar berjalan secara adil sesua dengan Undang-Undang yang berlaku.

“PA Depok di sini memberikan pelayanan hukum pada masyarakat mencari keadilan dan peradilan, jadi masyarakat yang datang keadilan ini ada sengketa, tapi dengan prosedur dan persyaratan,” paparnya.

Sehingga berjalannya perkara, akan dioptimalkan beberapa agenda yang sudah di bicarakan salah satunya peran mediasi. Sebab mediasi itu adalah upaya proses perundingan antara dua belah pihak yang bersengketa.

“Nanti di bantu oleh seorang mediator yang tujuannya sendiri adalah untuk mencapai kesepakatan bersama. Dan itu di laksanakan dalam bentuk mediasi setelah persidangan pertama bila mana tergolong bijak,” tandas Kamal. (arn/rd)

Jurnalis : Arnet Kelmanutu

Editor : Fahmi Akbar 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X