Senin, 22 Desember 2025

Kejagung Pastikan Ada Tersangka Korupsi Pembelian Tanah di Limo Depok

- Kamis, 14 Juli 2022 | 08:20 WIB
DITOLAK : Suasana Kantor Pusat PT Adhi Karya (Persero) Tbk di Jalan Raya Pasar Minggu KM 18, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan saat Radar Depok menyambanginya, Rabu (13/7). GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK
DITOLAK : Suasana Kantor Pusat PT Adhi Karya (Persero) Tbk di Jalan Raya Pasar Minggu KM 18, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan saat Radar Depok menyambanginya, Rabu (13/7). GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK

RADARDEPOK.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) sepertinya mulai membuat yang terlibat, dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan di Kecamatan Limo dan Cinere Kota Depok pada 2012-2013. Tidak bisa tertidur nyenyak. Rabu (13/7), Korps Adhyaksa pusat memastikan kasus yang membelit anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) : PT Adhi Persada Realti (APR) ini, bakal ada tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyebut, akan ada penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan di Limo dan Cinere, yang dilakukan perusahaan plat merah ini. “Penetapan tersangka pasti ada dalam waktu dekat, tinggal menunggu tim penyidik Kejagung,” kata Ketut Sumedana hanya kepada Harian Radar Depok, Rabu (13/7).

Baca Juga : Pidsus Kejagung Garap Korupsi Pembelian Lahan di Limo Depok, 30 Saksi Diperiksa

Ketut mengungkapkan, saat ini tim penyidik Kejagung sedang melakukan tahap penyidikan pidana umum (Pidum) dengan memanggil puluhan saksi. Tahapan selanjutnya, penyidik akan memasuki tahapan penyidikan pidana khusus (Pidsus). Lalu, penetapan tersangka serta mengungkap kerugian negara dalam kasus tersebut. “Sudah lebih dari 30 orang saksi yang kami panggil, proses terus berjalan dan akan terus berkembang,” tegas Ketut Sumedana.

Dia menambahkan, sudah memiliki gambaran atas kasus dugaan rasuah ini. Oleh karenanya saat ini tim penyidik Kejagung sedang melakukan koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selaku auditor. “Kasus ini sudah terang benderang, tinggal tunggu saja info selanjutnya,” jelasnya.

Seperti diketahui, sambungnya, kasus dugaan korupsi ini berawal saat anak usaha PT Adhi Karya (Persero) Tbk yakni PT APR membeli tanah seluas 20 hektar di Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, dan Kelurahan Cinere, Kecamatan Cinere, Kota Depok dari PT Cahaya Inti Cemerlang (CIC) pada 2012. Pembelian tanah tersebut untuk membangun perumahan atau apartemen.

https://www.youtube.com/watch?v=VxIzED5JjLM

Tanah yang dibeli PT APR itu ternyata tidak memiliki akses ke jalan umum dan harus melewati tanah milik PT Megapolitan. Bahkan, berdasarkan data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, masih ada bagian tanah yang tercatat dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama PT Megapolitan yaitu SHM nomor 46 dan 47 atas nama SBR.

Dalam perjalanannya, PT APR telah menyetorkan uang pembelian lahan yang masih belum jelas sertifikatnya kepada PT Cahaya Inti Cemerlang. Pembayaran itu dilakukan melalui rekening notaris dan diteruskan ke rekening pribadi Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Cahaya Inti Cemerlang dan dana operasional.

PT APR mendapatkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 5316 atas nama PT APR seluas 1,2 hektar setelah melakukan pembayaran untuk seluruh lahan yang dibeli. Sementara itu, sisanya 18,8 hektar masih dalam penguasaan orang lain. “Ini namanya bermasalah,” kata dia.

-
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana

Ketut menilai, sebagai anak usaha perusahaan berpelat merah, PT APR tidak perlu membayar seluruh uang yang disepakati sebelum sertifikatnya jelas. Sebab, PT APR memiliki standar operasional prosedur (SOP) pertanggungjawaban dalam setiap pengadaan. “Ada perjanjian, ada sertifikat hak milik jelas kepemilikannya, nah kalau dia tahu tidak jelas, kenapa dibayar? Kan itu permasalahannya,” ujar Ketut.

Adanya dugaan kasus ini, Harian Radar Depok mencoba ke PT Cahaya Inti Cemerlang (CIC) di Jalan Margasatwa Raya No14 RT6/1 Kelurahan Ragunan, Pasar Minggu. Saat ditelusuri keberadaan kantor belum ditemukan. Akhirnya lanjut ke kantor PT Adhi Karua (Persero) Tbk di South Building Jalan Raya Pasar Minggu KM18, Jakarta. Di lokasi Radar Depok belum diizinkan melakukan konfirmasi atas dugaan korupsi yang terjadi pada anak perusahaannya. Radar Depok diminta membuat surat konfirmasi kepada Humas maupun Direktur Adhi Karya.(dra/ger/rd)

Jurnalis : Indra Abertnego Siregar, Gerard Soeharly

Editor : Fahmi Akbar 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X