Senin, 22 Desember 2025

Dugaan Korupsi Pembelian Lahan di Limo Depok, Kantor CIC Pindah Adhi Karya Bungkam

- Jumat, 15 Juli 2022 | 07:48 WIB
KUNJUNGI : Seorang pengunjung ketika memasuki Klinik dr Mahdian, Jalan Taman Margasatwa No14 RT6/1 Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Kamis (14/7). Diketahui gedung tersebut, kantor dari PT CIC Jakarta. GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK
KUNJUNGI : Seorang pengunjung ketika memasuki Klinik dr Mahdian, Jalan Taman Margasatwa No14 RT6/1 Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu, Kamis (14/7). Diketahui gedung tersebut, kantor dari PT CIC Jakarta. GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK

RADARDEPOK.COM – Ada fakta baru dari dugaan rasuah alias korupsi pembelian lahan di Kecamatan Limo dan Cinere Kota Depok. Kamis (14/7), PT Cahaya Inti Cemerlang (CIC) selaku penjual tanah seluas 20 hektar kepada  PT Adhi Persada Realti (APR), sudah tak lagi berkantor di  Jalan Taman Margasatwa No14, RT6/1 Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan. Sudah lama kantor tersebut berganti menjadi Klinik dr Mahdian.

Hari kedua Harian Radar Depok mencari alamat PT CIC akhirnya menemui titik terang, Kamis (14/7) siang. Jalan Taman Margasatwa yang panjang serta dipenuhi gedung perkantoran alamat yang dicari-cari ketemu juga. Tidak ada plang yang menandakan No14 RT6/1 itu kantor PT CIC. Malah terdapat logo sebuh klinik. Klinik bermerek dr Mahdian telah menempati kantot PT CIC selama dua tahun.

Baca Juga : Kejagung Pastikan Ada Tersangka Korupsi Pembelian Tanah di Limo Depok

"Kantor CIC sudah pindah. Dulu memang disini mereka sewa kantor ke Gedung Britmindo tapi gak tau kini pindahnya kemana," ujar seorang kurir pengantar barang, Syarip M, yang kerap mengantarkan barang ke kantor tersebut.

Kepada Harian Radar Depok, Syarip juga sering mengatarkan barang buat CIC ke alamat tersebut. Contohnya hari ini (Kemarin) ini juga ada barang atau seperti dokumen yang dari pengirim buat PT CIC. “Banyak yang kirim ke PT CIC ini,” singkatnya.

Setelah dari PT CIC. Radar Depok kembali mencoba melalukan konfirmasi ke PT Adhi Karya (Persero) Tbk. Kendati sudah melakukan upaya konfirmasi secara resmi selama dua hari (Rabu, 13 Juli dan Kamis, 14 Juli 2022) belum juga ada jawaban yang dapat diberikan oleh induk  PT Adhi Persada Realti (APR) tersebut.

"Untuk konfirmasi harus mengikuti prosedur yang ada, jadi surat ini (permohonan konfirmasi) akan diberikan dulu ke sekretaris nanti baru akan dihubungi humas ke nomor yang tercantum," kata salah satu reseptionis Adhi Karya, YS –nama disamarkan-.

Menimpali hal ini, Pakar Komunikolog, Emrus Sihombing menilai, seharusnya perusahaan atau instansi baik swasta maupun pemerintah harus dapat memberikan informasi kepada awak media secara terbuka. "Justru, harusnya mereka proaktif dalam memberikan informasi dan berterima kasih kepada wartawan, yang sedang melakukan konfirmasi untuk menayangkan berita yang berimbang," ungkapnya kepada Radar Depok, Kamis (14/7).

Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Pelita Harapan (UPH) itu mengungkapkan, jika ada upaya menutup-nutupi informasi yang dibutuhkan awak media dalam membuat suatu pemeberitaan. Maka, ada dugaan upaya menutupi infomasi.

"Intinya, kepada siapapun yang meminta informasi harusnya diberikan secara terbuka bukan malah dipersulit atau menggunakan prosedur seperti jaman 'kuda makan batu'. kecuali itu rahasia negara," tegasnya.

https://www.youtube.com/watch?v=KmiDratlop8&t=43s

Diketahui sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyebut, akan ada penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian lahan di Limo dan Cinere, yang dilakukan perusahaan plat merah ini. “Penetapan tersangka pasti ada dalam waktu dekat, tinggal menunggu tim penyidik Kejagung,” kata Ketut Sumedana hanya kepada Harian Radar Depok, Rabu (13/7).

Ketut mengungkapkan, saat ini tim penyidik Kejagung sedang melakukan tahap penyidikan pidana umum (Pidum) dengan memanggil puluhan saksi. Tahapan selanjutnya, penyidik akan memasuki tahapan penyidikan pidana khusus (Pidsus). Lalu, penetapan tersangka serta mengungkap kerugian negara dalam kasus tersebut. “Sudah lebih dari 30 orang saksi yang kami panggil, proses terus berjalan dan akan terus berkembang,” tegas Ketut Sumedana.

Dia menambahkan, sudah memiliki gambaran atas kasus dugaan rasuah ini. Oleh karenanya saat ini tim penyidik Kejagung sedang melakukan koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selaku auditor. “Kasus ini sudah terang benderang, tinggal tunggu saja info selanjutnya,” jelasnya.

-
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana

Seperti diketahui, sambungnya, kasus dugaan korupsi ini berawal saat anak usaha PT Adhi Karya (Persero) Tbk yakni PT APR membeli tanah seluas 20 hektar di Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, dan Kelurahan Cinere, Kecamatan Cinere, Kota Depok dari PT Cahaya Inti Cemerlang (CIC) pada 2012. Pembelian tanah tersebut untuk membangun perumahan atau apartemen.

Tanah yang dibeli PT APR itu ternyata tidak memiliki akses ke jalan umum dan harus melewati tanah milik PT Megapolitan. Bahkan, berdasarkan data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, masih ada bagian tanah yang tercatat dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama PT Megapolitan yaitu SHM nomor 46 dan 47 atas nama SBR.

Dalam perjalanannya, PT APR telah menyetorkan uang pembelian lahan yang masih belum jelas sertifikatnya kepada PT Cahaya Inti Cemerlang. Pembayaran itu dilakukan melalui rekening notaris dan diteruskan ke rekening pribadi Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Cahaya Inti Cemerlang dan dana operasional.

PT APR mendapatkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 5316 atas nama PT APR seluas 1,2 hektar setelah melakukan pembayaran untuk seluruh lahan yang dibeli. Sementara itu, sisanya 18,8 hektar masih dalam penguasaan orang lain. “Ini namanya bermasalah,” kata dia.

Ketut menilai, sebagai anak usaha perusahaan berpelat merah, PT APR tidak perlu membayar seluruh uang yang disepakati sebelum sertifikatnya jelas. Sebab, PT APR memiliki standar operasional prosedur (SOP) pertanggungjawaban dalam setiap pengadaan. “Ada perjanjian, ada sertifikat hak milik jelas kepemilikannya, nah kalau dia tahu tidak jelas, kenapa dibayar? Kan itu permasalahannya,” ujar Ketut.

Adanya dugaan kasus ini, Harian Radar Depok mencoba ke PT Cahaya Inti Cemerlang (CIC) di Jalan Margasatwa Raya No14 RT6/1 Kelurahan Ragunan, Pasar Minggu. Saat ditelusuri keberadaan kantor belum ditemukan. Akhirnya lanjut ke kantor PT Adhi Karua (Persero) Tbk di South Building Jalan Raya Pasar Minggu KM18, Jakarta. Di lokasi Radar Depok belum diizinkan melakukan konfirmasi atas dugaan korupsi yang terjadi pada anak perusahaannya. Radar Depok diminta membuat surat konfirmasi kepada Humas maupun Direktur Adhi Karya.(ger/dra/rd)

Jurnalis : Gerard Soeharly, Indra Abertmego Siregar 

Editor : Fahmi Akbar 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X