RADARDEPOK.COM - Mulai Minggu (17/07), Satgas Covid-19 mulai memberlakukan aturan syarat perjalanan terbaru di tengah tren kasus Covid-19 yang meningkat signifikan.
Kini mereka yang sudah divaksin Covid-19 sebanyak dua dosis, tak lagi bebas tes Covid-19 saat akan memanfaatkan seluruh moda transportasi. Mereka wajib menunjukkan hasil tes Covid-19 negatif antigen 1x24 jam atau PCR minimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Kebijakan tersebut juga berlaku untuk kelompok yang tidak bisa divaksinasi Covid-19 lantaran memiliki penyakit komorbid atau kondisi kesehatan khusus. Namun, bagi mereka yang baru menerima satu dosis vaksin Covid-19, wajib menunjukkan PCR 3x24 jam.
Aturan syarat perjalanan terbaru ini dikecualikan bagi mereka yang sudah menerima vaksin Covid-19 booster dan kelompok usia di bawah enam tahun. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) kendaraan pribadi atau umum dan kereta api di wilayah aglomerasi juga dikecualikan dari syarat tes Covid-19, begitu juga dengan wilayah perbatasan, daerah 3T, dan pelayanan terbatas.
BACA JUGA : 7 Negara Tersepi di Dunia, Ada Tetangga Indonesia
Berikut poin lengkap aturan baru pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).
- Vaksinasi dosis booster: tidak wajib testing
- Vaksinasi dosis kedua: antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam
- Vaksinasi dosis pertama: PCR 3X24 jam
- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus: vaksinasi dikecualikan, PCR 3x24 jam, surat dari RS pemerintah
- Usia anak kurang dari 6 tahun: tidak testing, tetapi wajib didampingi orangtua
- Anak usia 6-17 tahun: untuk vaksin dosis satu antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam, vaksin dosis 2 tidak wajib testing.
Aturan ini tertuang dalam SE Satgas No.21 Tahun 2022. "(Berlaku) Mulai 17 Juli 2022 sampai waktu yang ditetapkan kemudian," demikian aturan Satgas COVID-19. (rd/net)
Editor : Pebri Mulya
https://www.youtube.com/watch?v=I8jAKRj67-A