Senin, 22 Desember 2025

Dimulai Hari Ini, Syarat Bebas Perjalanan Wajib Vaksin Booster

- Minggu, 17 Juli 2022 | 09:00 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

RADARDEPOK.COM - Mulai Minggu (17/07), Satgas Covid-19 mulai memberlakukan aturan syarat perjalanan terbaru di tengah tren kasus Covid-19 yang meningkat signifikan.

Kini mereka yang sudah divaksin Covid-19 sebanyak dua dosis, tak lagi bebas tes Covid-19 saat akan memanfaatkan seluruh moda transportasi. Mereka wajib menunjukkan hasil tes Covid-19 negatif antigen 1x24 jam atau PCR minimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Kebijakan tersebut juga berlaku untuk kelompok yang tidak bisa divaksinasi Covid-19 lantaran memiliki penyakit komorbid atau kondisi kesehatan khusus. Namun, bagi mereka yang baru menerima satu dosis vaksin Covid-19, wajib menunjukkan PCR 3x24 jam.

Aturan syarat perjalanan terbaru ini dikecualikan bagi mereka yang sudah menerima vaksin Covid-19 booster dan kelompok usia di bawah enam tahun. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) kendaraan pribadi atau umum dan kereta api di wilayah aglomerasi juga dikecualikan dari syarat tes Covid-19, begitu juga dengan wilayah perbatasan, daerah 3T, dan pelayanan terbatas.

BACA JUGA : 7 Negara Tersepi di Dunia, Ada Tetangga Indonesia

Berikut poin lengkap aturan baru pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).

  • Vaksinasi dosis booster: tidak wajib testing

  • Vaksinasi dosis kedua: antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam

  • Vaksinasi dosis pertama: PCR 3X24 jam

  • PPDN dengan kondisi kesehatan khusus: vaksinasi dikecualikan, PCR 3x24 jam, surat dari RS pemerintah

  • Usia anak kurang dari 6 tahun: tidak testing, tetapi wajib didampingi orangtua

  • Anak usia 6-17 tahun: untuk vaksin dosis satu antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam, vaksin dosis 2 tidak wajib testing.


Aturan ini tertuang dalam SE Satgas No.21 Tahun 2022. "(Berlaku) Mulai 17 Juli 2022 sampai waktu yang ditetapkan kemudian," demikian aturan Satgas COVID-19. (rd/net)

 

Editor : Pebri Mulya

 

https://www.youtube.com/watch?v=I8jAKRj67-A

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X