Senin, 22 Desember 2025

Ini Syarat Perjalanan Lengkap Jika Ingin Menggunakan Damri

- Minggu, 17 Juli 2022 | 14:23 WIB
Bus Damri.
Bus Damri.

RADARDEPOK.COM - Sesuai dengan syarat perjalanan baru yang dikeluarkan pemerintah, maka mulai 17 Juli 2022, Vaksin Booster menjadi syarat perjalanan.

Aturan itu tercantum dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 73 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19 dan SE Satgas COVID-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Corporate Secretary Damri, Akhmad Zulfikri menyambut baik putusan syarat perjalanan melalui transportasi darat tersebut. Menurutnya, syarat perjalanan terbaru bertujuan sebagai pencegahan terjadinya penyebaran dan peningkatan virus COVID-19 di ruang publik

"Khususnya di lingkungan transportasi darat," katanya.

Damri mengeluarkan sejumlah aturan yang akan diberlakukan mulai 17 Juli 2022:

1. Pelanggan yang sudah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
2. Pelanggan Damri yang sudah vaksin dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1x24 jam atau RT-PCR 3x24 jam;
3. Pelanggan Damri yang sudah vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR;

BACA JUGA : Indonesia Bayar Utang Luar Negeri, Kini Tersisa Rp 6.094 Triliun Lagi

4. Pelanggan Damri dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit medis lainnya yang menyebabkan tidak dapat mendapatkan vaksin, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah dan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan;
5. Pelanggan Damri dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen;
6. Pelanggan Damri yang berusia di bawah 6 tahun tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen maupun RT-PCR, namun wajib ada pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.

"Seluruh pelanggan Damri wajib check in menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan memindai barcode yang telah disediakan oleh DAMRI di setiap pool keberangkatan. Namun, bagi pelanggan DAMRI yang tidak memiliki smartphone pendukung aplikasi PeduliLindungi, maka dapat menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)," Akhmad. (rd/net)

 

Editor : Pebri Mulya

 

https://www.youtube.com/watch?v=I8jAKRj67-A

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X