RADARDEPOK.COM – Warga Kota Depok mesti tahu ini. Mulai hari ini (Kemarin), vaksin booster menjadi salah satu syarat penting untuk melakukan mobilitas, baik di dalam kota maupun luar kota hingga melancong ke negara orang. Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, baru 470.154 penerima atau setara dengan 29,14 persen dari target 1.613.557 penerima.
“Itu data pertanggal 15 Juli 2022. Untuk 16 dan 17 Juli masih direkap secara menyeluruh,” papar Kepala Dinkes Kota Depok, Mary Liziawati kepada Harian Radar Depok, Minggu (17/7).
Bila melihat secara rinci, booster untuk SDM Kesehatan mencapai 14.952 penerima, lansia 41.069 penerima, petugas publik sebanyak 89.302 penerima, masyarakat rentan dan umum 313.812 penerima. Selanjutnya, remaja 8.526 penerima, gotong-royong 2.493 penerima, ibu hamil 188 penerima, dan Disabilitas sebanyak 52 penerima.
Baca Juga : Jawab Keluhan Pelanggan, Tirta Asasta Depok Bangun Jalur Baru
Mary mengatakan, setiap hari pelayanan vaksin 1, 2, dan booster selalu dibuka di puskesmas. Sehingga masyarakat diminta untuk lebih peduli pada kesehatan diri sendiri maupun keluarga, serta aktif mendatangi lokasi vaksin. “Kita selalu buka setiap hari di puskesmas untuk vaksinasi bagi masyarakat,” terangnya saat dikonfirmasi Radar Depok.
Lebih lanjut, Mary menyampaikan, untuk vaksin yang digunakan yaitu Sinovac, Pfizer, Moderna dan Sinopharm. Pelaksanaan Gebyar Vaksinasi Covid-19 ini diberikan untuk anak atau masyatakat umum, bagi dosis pertama dan kedua. Serta vaksin dosis ketiga atau booster. “Masyarakat yang ingin mendapat layanan vaksinasi ini dapat melakukan pendaftaran melalui link bit.ly/vaksindmall. Atau mendaftar langsung di lokasi selama persediaan vaksin tersedia,” jelasnya.
Selain melengkapi vaksinasi, ia juga tak lupa meminta kepada masyarakat untuk selalu taat dan setia dengan protokol kesehatan. Hal ini mengingat kasus covid 19 kembali menunjukan kenaikan. “Rilis Dinkes pertanggal 12 Juli 2022, kasus konfirmasi aktif sebanyak 1.819 kasus sehingga membuat total kasus terkonfirmasi sebanyak 166.905 kasus, ditambah dengan data pasien sembuh sebanyak 162.836 kasus,” bebernya.
https://www.youtube.com/watch?v=NAZXSFCL76k
Sementara, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menginstruksikan kepada seluruh bupati dan walikota, agar menerapkan wajib booster untuk mengakses fasilitas umum atau ruang publik di daerah masing-masing. Instruksi itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan (Booster) Bagi Masyarakat yang diteken Tito pada 11 Juni 2022.
Tito menyampaikan instruksi ini selaras dengan arah Presiden Joko Widodo, yang sebelumnya juga meminta masyarakat segera menerima booster. "Kepada bupati atau walikota, mewajibkan vaksinasi booster sebagai persyaratan untuk memasuki fasilitas publik atau fasilitas umum, antara lain perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni dan budaya, restoran atau rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan atau mal serta pusat perdagangan, dan area publik lainnya," kata Tito.
Meski begitu, aturan wajib booster ini tak berlaku bagi anak di bawah 18 tahun, pun bagi masyarakat dengan kondisi kesehatan khusus.
Perlu diketahui, Pemerintah Indonesia mulai mewajibkan vaksinasi lanjutan atau booster Covid-19 sebagai syarat bepergian dan masuk ke tempat umum, salah satunya mal, pada hari ini, Minggu (17/7).
Dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2022 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri, pemerintah mewajibkan vaksin booster sebagai syarat perjalanan seluruh jenis moda transportasi, mulai dari udara, laut, dan darat.
Aturan tersebut menyebutkan bahwa penumpang yang telah menerima booster tak perlu menunjukkan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, masyarakat yang belum menerima booster diwajibkan melakukan salah satu tes deteksi Covid-19 tersebut sebelum keberangkatan.(arn/rd)
Jurnalis : Arnet Kelmanutu
Editor : Fahmi Akbar