Senin, 22 Desember 2025

Kejagung Gas Terus Dugaan Korupsi Pembelian Lahan di Limo Depok, Dua Mantan Dirut Adhi Karya Diperiksa 

- Kamis, 21 Juli 2022 | 08:35 WIB
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana

RADARDEPOK.COMKejaksaan Agung (Kejagung) belum juga puas mengorek dugaan rasuah alias korupsi pembelian tanah PT Adhi Persada Realti (APR) pada 2012-2013, di Kecamatan Limo dan Cinere Kota Depok, Jawa Barat. Rabu (20/7), Korps Adhyaksa pusat ini kembali memeriksa empat saksi, dua diantaranya mantan Dirut PT Adhi Karya.


Kepada Harian Radar Depok, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, memeriksa empat orang saksi. Terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013.


Baca Juga : Siap-siap, TV Analog di Depok Disuntik Mati Agustus



Menurutnya, saksi yang diperiksa yaitu saksi inisial AH selaku Direktur Utama PT Adhi Persada Realti periode Juli 2014-Mei 2015. Kedua, saksi berinisial N selaku Direktur Utama PT Adhi Persada Realti. "(Saksi N) Diperiksa terkait tindak lanjut terhadap pembelian tanah di Kecamatan Limo yang dilakukan oleh Direktur Utama PT Adhi Persada Realti kepada PT Cahaya Inti Cemerlang pada 2012," katanya.


Selanjutnya, kata Ketut Sumedana yang diperiksa adalah inisial GS selaku Direktur PT Adhi Karya (persero) periode 2013. Saksi GS diperiksa untuk menjelaskan status pemberian izin oleh pemegang saham PT Adhi Persada Realti, terhadap pembelian Tanah Limo dan status hutang PT Adhi Persada Realti kepada PT Adhi Karya.


Keempat saksi yang diperiksa adalah Direktur PT Adhi Karya (persero) periode 2014 berinisial PSB. Saksi PSB diperiksa terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada 2012-2013.


"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dugaan korupsi pembelian lahan di Limo dan Cinere Kota Depok,” tegasnya kepada Harian Radar Depok, Rabu (20/7).


Seperti diketahui, sambungnya, kasus dugaan korupsi ini berawal saat anak usaha PT Adhi Karya (Persero) Tbk yakni PT APR membeli tanah seluas 20 hektar di Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, dan Kelurahan Cinere, Kecamatan Cinere, Kota Depok dari PT Cahaya Inti Cemerlang (CIC) pada 2012. Pembelian tanah tersebut untuk membangun perumahan atau apartemen.


Tanah yang dibeli PT APR itu ternyata tidak memiliki akses ke jalan umum dan harus melewati tanah milik PT Megapolitan. Bahkan, berdasarkan data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok, masih ada bagian tanah yang tercatat dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama PT Megapolitan yaitu SHM nomor 46 dan 47 atas nama SBR.


Dalam perjalanannya, PT APR telah menyetorkan uang pembelian lahan yang masih belum jelas sertifikatnya kepada PT Cahaya Inti Cemerlang. Pembayaran itu dilakukan melalui rekening notaris dan diteruskan ke rekening pribadi Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Cahaya Inti Cemerlang dan dana operasional.


PT APR mendapatkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 5316 atas nama PT APR seluas 1,2 hektar setelah melakukan pembayaran untuk seluruh lahan yang dibeli. Sementara itu, sisanya 18,8 hektar masih dalam penguasaan orang lain. “Ini namanya bermasalah,” kata dia.


Ketut menilai, sebagai anak usaha perusahaan berpelat merah, PT APR tidak perlu membayar seluruh uang yang disepakati sebelum sertifikatnya jelas. Sebab, PT APR memiliki standar operasional prosedur (SOP) pertanggungjawaban dalam setiap pengadaan. “Ada perjanjian, ada sertifikat hak milik jelas kepemilikannya, nah kalau dia tahu tidak jelas, kenapa dibayar? Kan itu permasalahannya,” ujar Ketut.


Sementara, ada fakta baru dari dugaan rasuah alias korupsi pembelian lahan di Kecamatan Limo dan Cinere Kota Depok. Kamis (14/7), PT Cahaya Inti Cemerlang (CIC) selaku penjual tanah seluas 20 hektar kepada PT Adhi Persada Realti (APR), sudah tak lagi berkantor di Jalan Taman Margasatwa No14, RT6/1 Kelurahan Ragunan, Kecamatan Pasar Minggu Jakarta Selatan. Sudah lama kantor tersebut berganti menjadi Klinik dr Mahdian.


Hari kedua Harian Radar Depok mencari alamat PT CIC akhirnya menemui titik terang, Kamis (14/7) siang. Jalan Taman Margasatwa yang panjang serta dipenuhi gedung perkantoran alamat yang dicari-cari ketemu juga. Tidak ada plang yang menandakan No14 RT6/1 itu kantor PT CIC. Malah terdapat logo sebuh klinik. Klinik bermerek dr Mahdian telah menempati kantot PT CIC selama dua tahun.


“Kantor CIC sudah pindah. Dulu memang disini mereka sewa kantor ke Gedung Britmindo tapi gak tau kini pindahnya kemana,” ujar seorang kurir pengantar barang, Syarip M, yang kerap mengantarkan barang ke kantor tersebut.


Kepada Harian Radar Depok, Syarip juga sering mengatarkan barang buat CIC ke alamat tersebut. Contohnya hari ini (Kemarin) ini juga ada barang atau seperti dokumen yang dari pengirim buat PT CIC. “Banyak yang kirim ke PT CIC ini,” singkatnya.


Setelah dari PT CIC. Radar Depok kembali mencoba melalukan konfirmasi ke PT Adhi Karya (Persero) Tbk. Kendati sudah melakukan upaya konfirmasi secara resmi selama dua hari (Rabu, 13 Juli dan Kamis, 14 Juli 2022) belum juga ada jawaban yang dapat diberikan oleh induk PT Adhi Persada Realti (APR) tersebut.


“Untuk konfirmasi harus mengikuti prosedur yang ada, jadi surat ini (permohonan konfirmasi) akan diberikan dulu ke sekretaris nanti baru akan dihubungi humas ke nomor yang tercantum,” kata salah satu reseptionis Adhi Karya, YS –nama disamarkan-.


Hingga hari ini Rabu (20/7), surat konfirmasi yang dilayangkan Radar Depok kepada PT Adhi Karya belum ditanggapi perusahan pelat merah tersebut.(ger/rd)


Jurnalis : Gerard Soeharly


Editor : Fahmi Akbar 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X