Senin, 22 Desember 2025

Ini Masalah yang Membuat Nikita Mirzani Ditangkap Paksa Polisi di Senayan City

- Jumat, 22 Juli 2022 | 09:05 WIB
Nikita Mirzani
Nikita Mirzani

RADARDEPOK.COM - Nikita Mirzani akhirnya ditangkap paksa di pusat perbelanjaan, Kamis (21/07). Nikita Mirzani ditangkap polisi di sebuah pusat perbelanjaan atas laporan kasus Dito Mahendra berkaitan dengan postingan Instagram Story wanita yang akrab disapa Nyai itu.

Kuasa hukum Dito Mahendra, Yefat Rissy mengungkapkan, Nikita Mirzani dilaporkan Dito Mahendra terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan Undang-Undang ITE.

Dito, melalui kuasa hukumnya, secara tegas menyatakan tidak mengenal Nikita. Sehingga ketika pertama kali melihat Story Nikita yang menyindirnya, Dito mengaku kaget.

Atas dasar tersebut, Dito merasa tidak terima ketika dituduh oleh Nikita Mirzani menipu hingga PHP (pemberi harapan palsu). Dito merasa unggahan Nikita Mirzani tersebut mencemarkan nama baiknya.

"Tidak pernah berinteraksi secara personal, sosial, maupun bisnis, lalu tiba-tiba dituduh banyak ngomong, penipu, PHP. Saya kira itu tuduhan yang sangat serius," ucapnya.

BACA JUGA : Sosialisasi di Depok, Intan Fauzi Fasilitasi Pelaku UMKM

Sampai akhirnya, Dito pun mengambil tindakan untuk melaporkan sang artis kontroversial itu ke Polresta Serang Kota pada tanggal 16 Mei 2022 dengan barang bukti unggahan InstaStory Nikita.

Kuasa hukum Dito Mahendra yang lain, Luvino Siji Samura mengungkapkan, tulisan yang disematkan dalam unggahan Nikita.

"Saya jelaskan bahwa di unggahan itu, di atas ditulis 'ini Dito Mahendra', lalu di bawahnya ada foto Mas Dito. Abang propam, jangan mau percaya sama omongan yang banyak menipu atau PHP. Kepada para senior, namanya Dito Mahendra," ucap Luvino.

Dalam kesempatan yang sama, Yafet membantah soal anggapan kasus hukum ini ada keterlibatan dengan kerabat Dito Mahendra, yang menjabat sebagai seorang jendral.

"Saya pikir, tidak ada hubungannya dengan apakah Dito itu punya keluarga atau apapun yang jenderal, sama sekali tidak ada. Ini proses hukum biasa," kata Yafet.

Nikita Mirzani disangkakan denyan Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 KUHP.

Seperti diketahui, Tim penyidik Polresta Serang Kota menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka pada 13 Juni 2022.

Penetapan tersangka itu merujuk pada beberapa poin, di antaranya Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 4 Juni 2022.

Selain itu, juga Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor : A.3/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 4 Juni 2022.

Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap pelapor.

Seperti diketahui, video penangkapan Nikita Mirzani beredar di media sosial. Diduga lokasi penangkapan Nikita di Mall Senayan City, Jakarta Pusat.

Tampak Nikita Mirzani bersama beberapa orang tengah hendak menaiki mobil yang diduga mobil yang digunakan polisi. Fitri Salhuteru sebagai kerabat dekat Nikita Mirzani membenarkan bahwa adanya penjemputan paksa hari ini.

"Benar (jemput paksa)," kata Fitri Salhuteru. (rd/net)

 

Editor : Pebri Mulya

 

https://www.youtube.com/watch?v=zb-MVp3dkC8

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X