RADARDEPOK.COM - PT Tiger Wong Entertainment bisnis hiburan milik aktor Muhammad Ibrahim atau disapa Baim Wong ingin mengambil merek 'Citayam Fashion Week' dengan mendaftarkan nama tersebut ke Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Berdasarkan data di PDKI, permohonan tersebut diajukan ke Kemenkumham pada 20 Juli 2022, melalui nomor JID2022052181. Perusahaan Tiger Wong ini beralamatkan di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Nantinya 'Citayam Fashion Week' ini akan masuk dalam hiburan yang bersifat peragaan busana. Apalagi istri Baim Wong, Paula Verhoeven turut meramaikan fashion yang baru-baru ini menjadi populer.
"Menyediakan video online yang tidak dapat diunduh di bidang mode, organisasi peragaan busana untuk tujuan hiburan, pelaksanaan pameran, peragaan busana, dan pameran kebudayaan untuk tujuan hiburan, pengaturan peragaan busana untuk keperluan pertunjukan, perencanaan pesta (hiburan) untuk acara promosi sehubungan dengan peragaan busana, produksi program televisi di bidang mode untuk tujuan hiburan, publikasi majalah mode untuk tujuan hiburan," tulis isi dari permohonan tersebut, dikutip dari laman PDKI, Minggu (24/07).
BACA JUGA : Fenomena ‘SCBD’ dengan Citayam Fashion Week yang Mulai Bikin Risih
Dikutip dari laman resmi PDKI, merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi atau 3 dimensi.
Merek juga bisa berbentuk suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Nantinya dengan adanya pendaftarab merek tersebut, maka bisa mencegah orang lain memakai merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam peredaran untuk barang atau jasa sejenisnya.
DJKI Kemenkumham akan melakukan pemeriksaan formalitas pada permohonan merek yang diajukan dalam waktu 15 hari. Jika syaratnya lengkap, maka hasilnya akan diumumkan dalam waktu 2 bulan.
Jika tak ada keberatan, Kemenkumham lalu akan melakukan pemeriksaan substantif dalam waktu 150 hari kerja dan jika disetujui akan didaftarkan untuk kemudian mendapatkan sertifikat.
Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Merek yang bersangkutan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang. (rd)
Editor : Pebri Mulya
https://youtu.be/2h13XVo5Dk0