Senin, 22 Desember 2025

Polisi Beberkan Daftar Peran dan Keuntungan Para Petinggi ACT

- Senin, 25 Juli 2022 | 18:18 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

RADARDEPOK.COM, JAKARTA - Penggeledahan yang dilakukan Bareskrim di kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT) dan gudang wakaf menjadi kelanjutan dari perkembangan terbaru penyidikan pihak kepolisian

Karo Penmas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, ada sejumlah saksi termasuk ahli yang diperiksa. Dia kemudian menjelaskan, soal perbuatan yang diduga oleh Ahyudin selaku mantan pemimpin ACT.

"Berdasarkan fakta hasil penyidikan, saudara A yang memiliki peran sebagai pendiri dan ketua yayasan ACT dan pembina dan juga pengendali ACT dan badan hukum terafiliasi ACT," ujarnya.

Dia mengatakan, dengan duduk di direksi dan komisaris, A ingin mendapatkan gaji dan fasilitas dari perusahaan untuk kepentingan pribadi. Hal tersebut juga dilakukan Presiden ACT, Ibnu Khajar dengan mendapat gaji dan berbagai fasilitas lain dari badan hukum yang terafiliasi dengan ACT.

"Menggunakan berbagai dana donasi yang terkumpul termasuk Boeing tidak sesuai peruntukannya," ucap Ramadhan.

Ada juga Hariyana Hermain (HH) yang disebut sebagai salah satu Pembina ACT dan memiliki jabatan tinggi lain di ACT, termasuk mengurusi keuangan. Ada juga tersangka lainnya, yakni N Imam Akbari (NIA).

"Persangkaan pasal tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan atau tindak pidana yayasan atau tindak pidana pencucian uang," ucapnya.

Sebelumnya, Bareskrim mendalami dugaan perusahaan fiktif yang dibuat ACT untuk melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Perusahaan itu didirikan seolah-olah bergerak di bawah ACT.

"Adanya dugaan menggunakan perusahaan-perusahaan baru sebagai cangkang dari perusahaan ACT ini didalami. Jadi seolah-olah perusahaan itu bergerak di bawah ACT tapi sama saja bahwa yang menjadi dia-dia sendiri. Ada perusahaan A, perusahaan B, perusahaan C, ya dia-dia juga yang buat," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (14/07).

Whisnu menyebut perusahaan cangkang bentukan ACT itu berupa lembaga-lembaga amal. Di perusahaan tersebut ACT diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Ada beberapa perusahaan cabang. Seperti itulah (lembaga amal). Yes (dugaan TPPU)," kata Whisnu. Bareskrim pun melakukan gelar perkara terkait kasus ini hari ini. (rd/net)

 

Editor : Pebri Mulya

 

https://youtu.be/cMKUWU-gFd8

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X